RUANGPOLITIK.COM, Jakarta – Pemilu 2019 lalu dianggap sangat berat bagi para penyelenggara di lapangan, karena adanya laporan 894 petugas yang meninggal.
Hal itu menjadi alasan bagi para mantan petugas KPPS Pemilu 2018 untuk mengajukan judicial review (uji materi) atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun semua permohonan para mantan petugas KPPS itu, ditolak secara keseluruhan oleh MK.
Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (24/11), keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut dipastikan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tetap serentak pada tahun 2024 mendatang.
Hal ini juga ditegaskan oleh anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustofa.
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak lagi membahas RUU Pemilu, karena waktunya yang sangat mepet,” ujar politisi Nasdem itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan (25/11).
Mengenai beban yang dirasakan berat oleh para petugas lapangan, Wakil Ketua Komisi II itu menyatakan pemerintah sudah merencanakan langkah-langkah antisipasi.
“Sudah ada antisipasinya, tentu lewat PKPU yang akan dikeluarkan nanti.” tutupnya.
Dengan tidak adanya perubahan pada UU Pemilu, maka dipastikan pada Pemilu Serentak 2024 nanti masih akan ada 5 kotak, yakni Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
(RPol)