Presiden Jokowi berharap para guru dapat berperan dalam terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sekolah mesti menjadi safe house atau rumah yang aman bagi para siswa kita untuk belajar, bertanya, berkreasi, bermain, hingga bersosialisasi.
Jokowi menyentil kasus perundungan atau bullying di sekolah akhir-akhir ini.
Hal itu di sampaikan dalam sambutannya di Peresmian Pembukaan Kongres XXIII PGRI Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
“Saya betul-betul sangat khawatir akhir-akhir ini terjadinya kasus bullying, terjadinya kasus perundungan, kasus kekerasan, kasus pelecehan yang bahkan ada yang memakan korban jiwa. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tutur Jokowi.
“Jangan sampai ada siswa yang ketakutan di sekolah, jangan sampai ada siswa yang tertekan dan tidak betah di sekolah,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi berharap para guru dapat berperan dalam terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Saya menaruh harapan besar kepada bapak ibu guru untuk menjadi ujung tombak menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, aman bagi anak-anak kita,” tukasnya.
Kasus bullying sedang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Teranyar, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit lantaran diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.
Korban yang merupakan calon anggota geng disebut mesti melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.
Polisi pun telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundingan terhadap siswa di Binus School Serpong.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (29/2/2024).
Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas.
“(Yang empat tersangka), satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih,” ucap Alvino.
Sebanyak 12 orang tersebut dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)