RUANBPOLITIK.COM – Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, beberapa wilayah di Indonesia mulai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selain Depok, kini Semarang, Jawa Tengah juga melakukan hal tersebut.
Di mana Pemerintah Kota, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang menandatangani NPHD tersebut di kantor Wali Kota Semarang pada Kamis (9/11/2023) malam. Penandatanganan dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, serta Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman.
Ada pula saksi dari jajaran Forkopimda yang menyaksikan penandatanganan NPHD tersebut. Dengan penandatanganan NPHD ini, Hevearita berharap segala kegiatan baik di KPU maupun di Bawaslu berjalan dengan lancar.
Dia juga mengatakan, dengan menandatangani NPHD, pihaknya ikut mendukung segala tahapan Pemilu dan Pilkada di kota yang terkenal dengan lumpia itu.
“Penandatanganan ini sesuai instruksi Mendagri agar segera menandatangani NPHD untuk mendukung berjalannya Pilkada 2024 nanti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Hevearita mengatakan, dana hibah penyelenggaraan pemilu ini masuk dalam anggaran perubahan Pemkot Semarang. Dia menyebutkan, sejak awal 2023, pihaknya diminta menganggarkan kebutuhan-kebutuhan baik KPU maupun Bawaslu.
“Hibah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang diberikan kepada KPU sebesar Rp79 miliar, sedangkan untuk Bawaslu sebesar Rp 17 miliar,” kata dia.
Ketua KPU Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan, penandatangana ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/5252/SJ agar berkoordinasi dengan pemerintah terkait penandatanganan NPHD.
Hingga kini, KPU Semarang masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait tahapan. Henry mengungkapkan, pihaknya akan menyelesaikan administasi dulu.
“Mengenai NPHD-nya dan administrasinya kita selesaikan setelah penandatanganan. Nantinya dana ini akan dilakukan pencairan 14 hari sesuai Permendagri 41 tahun 2020. Di situ ada mekanisme pencairan 40 persen dan 60 persen,” ungkapnya.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)