RUANGPOLITIK.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pembagian sembilan bahan pokok atau sembako. Hal ini ditanggapi oleh Badan Pengawas pemilu (Bawaslu).
Di mana Bawaslu Tangsel mengingatkan partai politik (Parpol) seharusnya mengetahui berbagai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika kampanya. Yang mana salah satunya dilarang pembagian sembako.
“Misalnya, PSI Tangsel saat acara ngamen politik membagi sembako dengan (menggunakan cara) tebus murah. Apakah melakukannya di masa kampanye diperbolehkan? Ini harus diketahui parpol mana yang boleh dan tidak,” ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, Kamis (26/10/2023) sore.
Acep mengatakan, keteentuan yang boleh dan tidak boleh dolakukan selama masa kampanye sudah dinyatakan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No.15/2023.
Lebih lanjut Bawaslu Tangsel meminta parpol menunggu sampai masa kampanye parpol tiba, yaitu selama 75 hari. Artinya kalau pemilihan presiden dan pemilihan legislatif atau DPR digelar 14 Februari 2024, dia menambahkan, maka masa kampanye parpol tinggal dihitung mundur saja.
Menjelang pergantian bulan ke November 2023, Acep juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan sosialisasi ke parpol terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
“Ini termasuk apakah ada biaya transportasi dan ini yang perlu disosialisasikan kepada parpol. Tujuannya agar mereka mengerti dan tidak terjadi kesalahan,” katanya.
Harapannya semua parpol bisa tertib dan taat menjalankan demokrasi. Akhirnya, dia melanjutkan, semuanya bisa tertib dan jika mengikuti aturan yang ada maka tidak terjadi masalah.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)