Pada hari ini persidangan akan berlangsung di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali. Sidang juga akan berlangsung terbuka untuk umum.
RUANGPOLITIK.COM – Mantan gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe akan membela diri atas tuntutan 10 tahun 6 bulan yang diberikan kepadanya.
Sidang pledoi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor) Kamis (21/9/2023) dimulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda pembelaan terdakwa”, tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Pada hari ini persidangan akan berlangsung di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali. Sidang juga akan berlangsung terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut selama 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Adapun hal-hal yang memberatkan Lukas Enembe, di antaranya dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit, dalam persidangan, dan tidak sopan dalam persidangan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)