Mantan Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla sebelumnya menyebutkan bahwa Airlangga Hartarto kemungkinan tidak akan mendukung Anies Baswedan. Dia kemungkinan akan mendukung capres dari Gerindra, Prabowo Subianto atau Capres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo.
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Umum (Ketum) Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa partainya tidak akan mendukung Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu disampaikan, menanggapi pernyataan Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
Meski singkat, jawaban Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian itu sudah cukup menegaskan posisinya. Dia memastikan Golkar tidak akan mendukung calon presiden (Capres) yang diusung NasDem tersebut.
“Itu sangat benar,” kata Airlangga Hartarto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Mantan Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla sebelumnya menyebutkan bahwa Airlangga Hartarto kemungkinan tidak akan mendukung Anies Baswedan. Dia kemungkinan akan mendukung capres dari Gerindra, Prabowo Subianto atau Capres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo.
Sementara Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Koalisi itu beranggotakan NasDem, PKS, dan Demokrat.
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa langkah Golkar saat ini segera memasuki babak terakhir dalam menentukan sikap dan arah politiknya pada Pemilu 2024. Dia mengatakan, Golkar adalah organisasi dan partai besar yang memiliki langkah-langkah tersendiri.
“Langkah chapter (babak) terakhir. Sekarang sudah masuk chapter terakhir,” tuturnya.
Golkar dan Pilpres 2024
Golkar telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sejak pertengahan 2022 bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, PPP telah menyatakan bergabung dengan PDIP untuk mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pada saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)