RUANG POLITIK.COM-Abraham Samad mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang malah asyik main badminton di tengah gaduh korupsi pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).
Bekas Ketua KPK periode 2011-2015 itu menegaskan tak ada alasan pimpinan KPK tak hadir dalam pengambilan setiap keputusan strategis, termasuk penetapan tersangka korupsi. Apalagi, Samad menyebut teknologi saat ini sudah sangat canggih.
“Itu (Firli main badminton) tidak bisa dijadikan alasan bahwa ada pimpinan KPK yang tidak terlibat dalam penetapan. Karena seluruh keputusan yang diambil dalam keputusan strategis, termasuk menetapkan orang tersangka, itu akan diambil secara kolektif kolegial,” jelas Samad, Sabtu (29/7/2023).
“Jadi, semua (5 pimpinan KPK) harus bertanggung jawab. Tidak ada yang bisa cuci tangan, ‘Oh saya enggak ikut’. Enggak. Ini (pengambilan keputusan) sifatnya kolektif kolegial,” tambahnya.
Lantas, Samad membandingkan kelakuan pimpinan KPK saat ini dengan sebelumnya. Ia mengatakan di periode 2011-2015 yang belum ada Zoom atau layanan telekonferensi saja, setiap pimpinan KPK bisa hadir dalam pengambilan keputusan.
KPK harus dilibatkan di kasus Basarnas
Samad kemudian meminta KPK tetap dilibatkan di kasus suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, dua anggota TNI aktif yang berkasus itu bertugas bukan di lingkup militer.
“Kasus korupsinya yang dirugikan bukan militer atau TNI, melainkan barang dan jasa. Barang dan jasa yang dikorupsi kan bukan alutsista (alat utama sistem senjata), bukan peralatan militer, ini peralatan penanggulangan bencana. Berarti itu kan untuk kepentingan sipil,” katanya.
“Karena lebih banyak untuk kepentingan sipil, maka kasus ini bisa jadi koneksitas. Dua-duanya (KPK dan TNI) bekerja sama melakukan penyidikan serta penyelidikan. Nanti ketika mau disidang, dilimpahkan ke peradilan militer,” sambung Samad.
Ia menegaskan kasus ini harus terus diusut dengan sistem koneksitas, tidak boleh jalan masing-masing lembaga, apalagi tidak melibatkan KPK. Samad menyebut sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan TNI jika ada kasus korupsi yang menyeret anggota militer.
Samad menyebut seharusnya KPK bisa berkoordinasi dengan TNI dalam kasus ini, seperti mengundang hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.
“Kita enggak usah berdebat di situ. Yang jelas kasus Basarnas ini bisa disidik kedua institusi, bekerja sama melakukan penyidikan. Itulah yang disebut koneksitas karena korupsinya lebih banyak merugikan kepentingan sipil, bukan militer,” tegas Samad.
Firli buka suara
Firli menceritakan KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas pada Selasa (25/7) lalu. KPK, kala itu telah mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Kemudian, Firli memastikan KPK telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang dibuktikan adanya bukti permulaan yang cukup. Setelah bukti permulaan ditemukan, Firli mengatakan KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Firli memahami ada pihak berstatus oknum TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini yang memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer. Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak polisi militer (POM) TNI sejak awal.
“Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” kata dia.
Firli memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI. Kemudian, KPK juga menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)