RUANGPOLITIK.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2024.
Anggota DPR RI, Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun mencecar Dirjen Pajak karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan coretax system, tahu-tahu dijelaskan akan diberlakukan tahun depan.
“Kita ini nggak pernah dikasih tahu siapa pemenang (vendor) coretax ini, kita menggunakan sistemnya siapa, tiba-tiba sudah di depan kepala kita ini lahir coretax. Saya berapa kali nanyakan coretax ini nggak pernah dijawab, dijawabnya juga sepintas lalu,” kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat dengan eselon I Kemenkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Di 2021 dan 2022 pernah nggak kita diceritain soal coretax? Kita semua ini anggota lama. Kita nggak tahu siapa vendornya, siapa pemenangnya, proses tendernya seperti apa,” tambahnya.
Hal itu disahuti oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menurutnya DPR tidak perlu tahu siapa vendor dari sistem administrasi perpajakan tersebut. Hanya saja, ia mengingatkan soal cyber keamanan data wajib pajak.
“Ya mungkin kita nggak perlu tahu juga vendornya siapa selama nggak ada temuan BPK. Yang kita inginkan jangan sampai itu kan sekarang cyber security-nya, jangan sampai jadi error semua nanti,” pesannya.
Kemenkeu soal Coretax System
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menjalankan sistem administrasi perpajakan mulai 2024. Coretax system ini dijanjikan akan mempermudah layanan masyarakat wajib pajak, di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum berbasis data dan risiko yang dimiliki melalui sistem informasi yang ada.
“Jadi insyaAllah semuanya terhubung dengan implementasi di 2024. Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar sehingga dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan,” ucap Suryo dalam kesempatan yang sama.
Coretax system ini dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tak didukung oleh data dan informasi, serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP. Untuk itu, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas baik internal maupun eksternal Kemenkeu.
Di samping itu, DJP mulai memberikan pelatihan terhadap pegawai guna mempersiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengimplementasikan coretax system.
“Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia, jadi insyaAllah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan coretax otomatis regulasi, SDM dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan,” ujarnya. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)