Febri menilai, perpanjangan masa bakti Firli Bahuri dan 4 pimpinan lainnya akan berdampak pada KPK secara kelambagaan dan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
RUANGPOLITIK.COM —Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Menurut Febri, jika perpanjangan masa tugas pimpinan KPK sebagaimana putusan MK dilaksanakan untuk periode kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan kawan, maka akan merugikan elite politik yang saat ini berkuasa.
Sebab, kata dia, kekuasaan politik saat ini tidak bisa memilih komisioner KPK untuk periode 2023-2027. Karena, pimpinan lembaga antirasuah akan dipilih oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenangi Pemilu 2024.
“Kalo dipikir2, jk dilaksanakan utk Pimpinan periode ini, Putusan MK ttg masa jabatan Pimpinan KPK 5 tahun itu sebenarnya bisa rugikan elit politik yg berkuasa skrg.Krn jd ga bs milih Pimp KPK yg menjabat 2023-2027. Yg milih nanti yg menang pemilu 2024,” kata Febri dalam cuitannya di akun Twitter @febridiansyah sebagaimana dikutip Rupol, Jumat, 26 Mei 2023.
Febri menilai, perpanjangan masa bakti Firli Bahuri dan 4 pimpinan lainnya akan berdampak pada KPK secara kelambagaan dan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Hal itu, lanjut dia, karena kepemimpinan komisi antikorupsi saat ini banyak bermasalah.
Sebaliknya, diungkapkan Febri, pihak-pihak yang diuntungan dari adanya putusan MK tersebut, yakni hanya pimpinan KPK periode saat ini.
“Ya tntu jg scr kelembagaan KPK & Pemberantasan Korupsi jg bs terdampak jk kepemimpinan yg banyak masalah & kontroversi sejak awal ini diperpanjang masa jabatannya. Satu2nya diuntungkan scr lsg ya Pimpinan KPK saat ini,” tutur Febri.
Sementara itu, Febri sepakat dengan pendapat Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar yang menyebut putusan MK itu berlaku untuk masa kepemimpinan periode selanjutnya.
“Tp lebih dr itu, dari aspek hukum, saya mengamini pendapat mas @zainalamochtar sebagai Ahli Hukum Tata Negara. Menurut mas Ucheng, Putusan MK ini berlaku ke depan. Jd ga berlaku utk Pimpinan KPK saat ini,” kata Febri.
Terlebih, kata Febri, dalam Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri dan kawan-kawan akan habis masa jabatannya pada Desember 2023.
“Apalagi Kepres pengangkatan Pimpinan masa jabatannya sd Des 2023,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)