• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

WNA Nigeria Injak dan Tusuk Nenek-Nenek Penghuni Apartemen di Kelapa Gading Jakarta

by Ruang Politik
in Kilas Update
458 19
0
Ilustrasi Penganiayaan/Ist

Ilustrasi Penganiayaan/Ist

511
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan bahwa WNA Nigeria itu melakukan penganiayaan secara membabi-buta 2 nenek. Aksi kejinya dilakukan di lantai 20 apartemen tersebut

RUANGPOLITIK.COM —Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia menganiaya seorang nenek-nenek pada Jumat, 5 Mei 2023 malam.

Pada saat ini, WNA tersebut sudah ditangkap dan ditangani oleh pihak berwajib. Dia terbukti menganiaya 2 wanita lanjut usia (lansia) penghuni apartemen tersebut.

RelatedPosts

Wako Zulmaeta: Perubahan APBD 2026 Harus Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Payakumbuh

Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT dan Pastikan Direvitalisasi

Ketua DPRD Payakumbuh Nilai Penyelenggara Indonesia Horse Racing Merdeka CUP 2026 Sebagai Salah Satu Sentra Olahraga Berkuda

“Saat ini ditangani oleh pihak kepolisian, karena ini terkait pidana umum,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Qris Pratama saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Sabtu, 6 Mei 2023.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan bahwa WNA Nigeria itu melakukan penganiayaan secara membabi-buta 2 nenek. Aksi kejinya dilakukan di lantai 20 apartemen tersebut.

“Iya betul, jadi ada WNA Nigeria ngamuk, dia menganiaya nenek-nenek, satu orang sampai diinjak-injak, digebuk,” katanya.

“Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk,” ujar Vokky Sagala menambahkan.

Setelah kejadian tersebut, WNA yang diduga mabuk itu langsung diringkus Polisi. Dia ditangkap beserta barang bukti berupa senjata tajam yang dipakainya menusuk dua nenek penghuni apartemen.

“Pelaku sudah ditangkap, berhubung pelaku WNA, penanganannya di Polres (Metro Jakarta Utara),” tutur Vokky Sagala.

“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti,” ucapnya menambahkan.

Sedangkan untuk dua wanita lansia yang menjadi korban amukan WNA Nigeria tersebut, sudah dilarikan ke rumah sakit. Kasus penganiayaan penghuni apartemen oleh WNA tersebut juga beredar di media sosial.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @info_kelapa_gading, terlihat gambar kondisi lorong apartemen beberapa saat setelah kejadian. Dalam unggahan tersebut, terlihat darah berceceran di lorong apartemen usai penusukan terjadi.

Unggahan lainnya juga memperlihatkan pelaku yang akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan dan pihak kepolisian.

Kasus WNA di Jakarta Utara 2022
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 26 Januari 2022. Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan pihak Pengelola, Manajemen dan Security pada Apartemen Gading Nias Residence.

“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi.

“Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,” ujarnya menambahkan.

Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang dimiliki (Overstay). Hasil pemeriksaan terbaru, 2 WN Nigeria telah terbukti Overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.

“Menyikapi peningkatan kasus Covid-19 saat ini, telah dilakukan pemeriksaan test swab Covid-19 terhadap 18 WNA yang diamankan, dan seluruhnya negatif Covid -19,” kata Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus penganiayaanNigeria
Previous Post

Bendera Indonesia Terbalik Saat Pembukaan SEA Games, Menpora Kamboja Minta Maaf

Next Post

OPM Dibuat Tak Berkutik, Yorrys Raweyai: Belanda 300 Tahun di Papua Bangun Apa?

Ruang Politik

Next Post
Anggota DPD Papua Yorrys Raweyai/Ist

OPM Dibuat Tak Berkutik, Yorrys Raweyai: Belanda 300 Tahun di Papua Bangun Apa?

Recommended

Wako Zulmaeta: Perubahan APBD 2026 Harus Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Payakumbuh

Wako Zulmaeta: Perubahan APBD 2026 Harus Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Payakumbuh

2 jam ago
Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

11 jam ago

Trending

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive