Keduanya kini telah disidangkan di pengadilan Ayer Keroh pada Kamis 13 April 2023. Jika bersalah, kedua polisi itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk karena melanggar pasal 395 UU Pidana
RUANGPOLITIK.COM —Turis asal Indonesia bernama Anisa menjadi korban perampokan oleh dua orang oknum polisi Malaysia. Perampokan itu terjadi di sebuah hotel bernama Plaza Hotel di Melaka pada 3 April lalu sekitar pukul 22.00 waktu setempat.
Berdasarkan hasil laporan, kedua polisi itu menggasak barang-barang korban senilai 1.800 ringgit atau Rp6 juta. Tak hanya itu, pelaku juga membawa paspor Indonesia milik korban.
Dilansir dari The Star, kedua polisi itu berpangkat Lans Koperal atau setara Prajurit Satu. Mereka bernama TS Praveen dan Muhammad Safri Idris.
Keduanya kini telah disidangkan di pengadilan Ayer Keroh pada Kamis 13 April 2023. Jika bersalah, kedua polisi itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk karena melanggar pasal 395 UU Pidana.
Tak hanya itu, Keduanya juga terancam dakwaan lainnya melanggar pasal 12 (1)(1) Undang-undang Paspor tahun 1966 karena memiliki paspor tanpa izin. Atas dakwaan itu, kedua polisi tersebut terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan hukuman denda maksimum 10.000 Ringgit jika terbukti bersalah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)