Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dihukum Mati, Ini Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo

by Ruang Politik
in Kilas Update
494 5
0
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

534
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara hal yang meringankan hakim Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan

RUANGPOLITIK.COM —Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dimana dalam perkara ini hakim memvonis Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Wahyu mengatakan 7 poin yang memberatkan Sambo diantaranya, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

“(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan hakim Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan.

Sebelummya hakim menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yurut serta melajukab pembunuhan berencana dan tanpa hak melakikan uang menyebabkan sistem elektronik todak berfungai senagaimba mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Wahyu.

Dalam dakwaan Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Mereka diantaranya eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Hukuman MatiPN JakselVonis Sambo
Previous Post

Terkini Vonis Sambo, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Next Post

Divonis Hukuman Mati, Hakim: Sambo Terbukti Penuhi Unsur Pasal 340

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Ferdy Sambo/Ist

Divonis Hukuman Mati, Hakim: Sambo Terbukti Penuhi Unsur Pasal 340

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

1 hari ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

1 bulan ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election