RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk segera melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil). Hasyim mengingatkan agar partai politik diundang dalam uji publik tersebut.
“Setelah pulang dari sini kami berharap teman-teman segera mengagendakan uji publik, terutama jangan sampai ada partai yang terlewatkan, untuk tidak diundang atau tidak hadir ya,” ujar Hasyim dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai penataan dapil, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Hasyim mengatakan hasil uji publik seluruh KPU provinsi akan dijadikan bahan lampiran draft PKPU. Dia menyebut nantinya rumusan penataan dapil pemilu 2024 akan dimasukkan ke dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan bahwa uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022 dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,” kata Idham pada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Idham melanjutkan, saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting mengenai aturan penataan dapil tersebut. Maka, tambahnya, uji publik ini merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan dapil DPR dan DPRD.
“Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh,” ujarnya.
Idham mengatakan KPU menargetkan penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir,” ungkapnya.
“Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Dalam melaksanakan wewenangnya, KPU melalui Hasyim Asy’ari juga menyampaikan mekanisme penataan dapil.
“Selanjutnya, nanti setelah itu dilaporkan kembali ke KPU Pusat, dan itu akan kami jadikan bahan lampiran draf PKPU penyusunan dan penataan dapil,” katanya.
Sementara itu, proses penataan akan dibagi sesuai dengan daerah masing-masinng.
“Nanti mau tidak mau PKPU tentang penyusunan penataan dapil kabupaten/kota itu akan kita ubah menjadi penyusunan dan penataan dapil pemilu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota jadi satu, dan di dalamnya ada lampiran satu, dua, dan tiga. Untuk DPR RI, DPR Provinsi yang disusun teman-teman KPU provinsi, dan kabupaten/kota yang disusun oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)