• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ingin Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB? Ini Syarat dan Biayanya…

by Ruang Politik
in Kilas Update
446 18
0
Ilustrasi STNK/Repro PR

Ilustrasi STNK/Repro PR

497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika pemilik kendaraan tidak menyesuaikan STNK dan BPKB, hal itu dapat berisiko terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas

RUANGPOLITIK.COM –Sebagian orang pasti mungkin masih bertanya-tanya, apakah saat kendaraan sepeda motor atau mobil warna catnya diganti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diubah atau tidak?

Pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya perlu mengubah warna yang tercantum dalam STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menyesuaikan dengan warna yang terbaru.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

Pemko Payakumbuh Usulkan Perda Nomor 2 Tahun 2020

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Ketika pemilik kendaraan tidak menyesuaikan STNK dan BPKB, hal itu dapat berisiko terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Diketahui, mengganti warna kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk menyesuaikan warna kendaraan pada BPKB dan STNK perlu menerbitkan yang baru. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan biaya sebesar Rp375.000.

Sementara untuk penerbitan STNK baru akan dikenakan biaya sebesar Rp200.000 beserta pengesahannya sebesar Rp50.000.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, penerbitan BPKB baru membutuhkan biaya sebesar Rp225.000, sementara penerbitan STNK baru membutuhkan biaya sebesar Rp100.000, serta biaya pengesahan sebesar Rp25.000.

Namun, dilansir RuPol dari PMJ News, jika pemilik kendaraan yang hanya mengubah warna kendaraannya sebanyak 20 persen dari warna aslinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB.

Cara Mengganti Warna Kendaraan pada STNK dan BPKB

Untuk cara mengganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB, pemilik kendaraan cukup membawa kendaraan yang akan diregistrasi ulang ke Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap) yang berlokasi sesuai dengan alamat di KTP.

Namun, sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir yang dilanjutkan dengan melakukan cek fisik kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Prosesnya tidak cukup lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu lagi bolak-balik kantor Samsat dan tidak perlu lagi menunggu hingga berhari-hari.

Selain itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas sebagai lampiran kelengkapan dalam proses registrasi kendaraan mereka.

Jika kendaraan menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna kendaraan di STNK atau BPKB sendiri, cukup berikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000, kedua bekas tersebut bisa diurus oleh perwakilannya.

Sementara itu, surat-surat kendaraan juga perlu di bawa, sepeti STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir,

Untuk berkas lainnya yang perlu di bawah adalah surat keterangan bermaterai dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna kendaraan Anda.

Jadi, sebelum mengganti warna kendaraan 100 persen, pastikan terlebih dahulu bengkel yang mengecat sudah memiliki SIUP dan NPWP belum.

Hal tersebut dibutuhkan untuk memudahkan saat akan mengurus penyesuaian warna kendaraan dengan warna yang tercantum dalam STNK dan BPKB-nya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dirlantas PMJPolda Metro JayaSTNK
Previous Post

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Diperiksa Hari Ini

Next Post

Sistem Pemilu Masih Terbuka, KPU: Apapun Keputusan MK Wajib Dilaksanakan

Ruang Politik

Next Post
Sistem Pemilu Masih Terbuka, KPU: Apapun Keputusan MK Wajib Dilaksanakan

Sistem Pemilu Masih Terbuka, KPU: Apapun Keputusan MK Wajib Dilaksanakan

Recommended

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

7 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

19 jam ago

Trending

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

3 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive