• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Farhat Abbas Laporkan Dugaan Asusila Ketua KPU Dengan ‘Wanita Emas’ ke DKPP

by Rupol
in Nasional
483 20
0
538
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai melaporkan KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

Kuasa Hukum GMPG Farhat AbbasFarhat mengatakan GMPG meminta pemilu 2024 untuk dihentikan sementara. Dia menyebut proses pemilu diharapkan untuk dihentikan sementara sampai 9 parpol tersebut lolos menjadi peserta pemilu.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Salah satunya meminta ditunda pemilu. Bukan ditunda pemilu, dihentikan proses pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU karena contohnya kok kita gak dikasih mediasi, tapi Partai Ummat dikasih mediasi, kan seperti itu,” ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

“Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan,” ujarnya.

“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar

Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ujarnya.

Selain melaporkan Ketua KPU RI, GMPG juga melaporkan para Anggota KPU RI terkait tidak dikeluarkannya berita acara ketika Partai Pandai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahapan Pemilu 2024.

“Menyangkut tidak terbitnya surat SK ketika kita mendaftar penolakan, maupun untuk penggagalan partai-partai ini, sehingga menghambat untuk proses sengketa atau pelanggaran administrasi terhalang semua partai,” ucap Farhat.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP. Hal itu, disampaikan Hasyim ketika ditanya perihal adanya laporan GMPG ke DKPP

“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” ujar Hasyim kepada wartawan.

Dihubungi terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik juga merespons soal aduan dari Farhat soal berita acara Partai Pandai tak lolos verifikasi faktual. Dia mengatakan Pemilu 2024 dapat ditunda jika terjadi kerusuhan atau bencana alam. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal ini diatur dalam Bab XIV UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham kepada wartawan.

Kemudian, Idham mengatakan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurutnya, tidak dikeluarkannya berita acara menjadi tidak masalah lantaran sudah ada dasar hukumnya.

“Proses legal drafting (PKPU Nomor 4 Tahun 2022), peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif,” ungkapnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(Rupol)

Previous Post

SBY dan Elit PKS Bertemu, Bahas Wacana Tunda Pemilu

Next Post

Syafri Ario Resmi Pimpin SMSI Payakumbuh-Limapuluh Kota

Rupol

Next Post
Syafri Ario Resmi Pimpin SMSI Payakumbuh-Limapuluh Kota

Syafri Ario Resmi Pimpin SMSI Payakumbuh-Limapuluh Kota

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

3 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

3 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive