• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Kendaraan jadi Bodong

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 34
0
Ilustrasi STNK/Dok.Polri

Ilustrasi STNK/Dok.Polri

511
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah

RUANGPOLITIK.COM —Ada kebijakan baru terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.

Kebijakan baru tersebut adalah pemblokiran bagi STNK yang sudah melanggar ketentuan.

RelatedPosts

55 Anak Yatim Makan Bersama di Jumat Berkah

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai Ketentuan di Kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol

Pemko Payakumbuh Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Pangan

STNK yang akan diblokir adalah STNK milik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahunan.

Jika terbukti tidak diperpanjang selama 2 tahun, maka STNK akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan.

Kebijakan dijelaskan oleh Tim Pembina Samsat Nasional. Mereka sepakat untuk efektifkan kebijakan blokir STNK.

STNK akan diblokir secara permanen jika kendaraan tak bayar pajak tahunan selama 2 tahun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah.

“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun, jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir, ada mobil tapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa di bawa ke jalan,” ujar Agus dikutip RuPol dari Antara pada Senin (19/12/2022).

“Ini perlu disosialisasikan gede-gede, dua tahun gak bayar, blokir,” imbuhnya.

Perlu diketahui Korlantas Polri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa akan implementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati selama 2 tahun.

“Untuk penghapusan registrasi kendaraan bermotor, dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis,” ujar Agus.

“Masa berlaku STNK, habis masa berlaku TNKB juga habis, karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB,” imbuhnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Korlantas PolriRuang PolitikSTNK
Previous Post

Muhadjir: Puncak Arus Mudik Natal 23-24 Desember

Next Post

Hari Ini  BEM SI Gelar Aksi di Istana Negara Tolak RKUHP

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Demo RKUHP

Hari Ini  BEM SI Gelar Aksi di Istana Negara Tolak RKUHP

Recommended

Komisi VIII DPR Minta Penanganan Gempa NTT Prioritaskan Pencarian Korban dan Respons Darurat

Komisi VIII DPR Minta Penanganan Gempa NTT Prioritaskan Pencarian Korban dan Respons Darurat

29 menit ago
55 Anak Yatim Makan Bersama di Jumat Berkah

55 Anak Yatim Makan Bersama di Jumat Berkah

4 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

3 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive