Sebelumnya, Ricky mengucapkan terimakasih kepada pengadilan sebab telah memberikan dia kesempatan untuk bertemu langsung, mengungkapkan penyesalannya bagi keluarga korban
RUANGPOLITIK.COM —Menyusul terdakwa lainnya, Ricky Rizal yang juga terlibat sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dipertemukan dengan orang tua korban di ruang sidang.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (2/11/2022), Ricky Rizal menyampaikan beberapa hal langsung di hadapan orang tua Yoshua.
Kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Ricky Rizal akui bahwa dirinya bodoh dan meminta maaf atas ketidaktahuan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J tersebut.
“Saya berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yoshua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih Yang Mulia,” tuturnya.
Sebelumnya, Ricky mengucapkan terimakasih kepada pengadilan sebab telah memberikan dia kesempatan untuk bertemu langsung, mengungkapkan penyesalannya bagi keluarga korban.
“Mohon izin Yang Mulia, terima kasih. Dalam kesempatan ini saya bisa ketemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua,” ujar Ricky, Rabu, (2/11/2022).
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, di hadapan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Ricky Rizal menyampaikan belasungkawa mendalam bagi orang tua Brigadir J.
“Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran,” ucapnya.
Adapun dalam sidang lanjutan kali ini, saksi yang dihadirkan masih berkutat di kalangan keluarga dan tim hukum Yoshua, yang totalnuya berjumlah 12 orang.
Di antaranya, ada keluarga inti yaitu ayah, ibu, adik kandung, kakak kandung, dan kekasih dari Yoshua. Lalu ada juga tim hukum yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak.
Jika, Selasa, 1 November 2022, keluarga Brigadir J memberikan keterangan kepada hakim dan jaksa atas peradilan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)