Tak hanya kepada tiga tersangka itu, Ferdy Sambo juga meminta bawahannya di biro Propam untuk membantu mengusut kasus kematian Brigadir J sesuai skenario yang sudah disusunnya
RUANGPOLITIK.COM –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan berkas berkara Ferdy Sambo (FS) dalam upaya menghilangkan barang bukti.
Sebuah laptop yang terkoneksi rekaman CCTV dihancurkan, sehingga sistem elektronik tidak bisa bekerja sebagaimana semestinya.
Siasat jitu FS, juga ditambah dengan merancang sebuah skenario atas apa yang telah diperbuatnya dengan menyamakan pikiran terhadap para ajudan dan supir pribadi FS.
“Dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui Richard elizer, Ricky Rizal Wibowo, dan kuat maruf, yang ada di ruangan pemeriksaan biro Provos di lantai 3,” terang JPU, Senin (17/10/2022) saat sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
“FS meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh terdakwah,” imbuh JPU.
Tak hanya kepada tiga tersangka itu, Ferdy Sambo juga meminta bawahannya di biro Propam untuk membantu mengusut kasus kematian Brigadir J sesuai skenario yang sudah disusunnya.
“Secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan sanksi Agus, menyampaikan dan mempengaruhi dengan berkata Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP”, jelas JPU.
Sebuah fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang diungkap dalam persidangan FS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU.
Berkas perkara yang disampaikan JPU hasil dari keterangan para saksi berikut juga barang bukti yang berhasil di kumpulkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)