RUANGPOLITIK.COM – Tindakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J ke polisi dengan tuduhan pelecehan seksual, bakal membuat dirinya dilaporkan balik oleh keluarga Brigadir J.
Sebab laporan Putri Candrawathi yang sempat naik ke tingkat penyidikan saat ditangani Polda Metro Jaya, dihentikan Bareskrim Polri karena dinilai tidak terbukti.
“Besok (hari ini-red) saya akan melaporkan balik karena melanggar pasal 317 dan 318 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP,” kata pengacara yang mewakili keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Kamaruddin mengatakan laporan balik dilakukan karena tuduhan yang tidak benar alias hoaks itu sampai sekarang masih berkembang.
Dengan dilaporkan, kata dia, diharapkan akan ketahuan siapa yang mengajarkan kebohongan tersebut dan siapa otaknya.
Meski demikian, Kamaruddin juga mengatakan kalau yang akan dilaporkan bukan hanya Putri, tapi juga Ferdy Sambo dan lain-lain.
Berita Terkait:
Kamaruddin Simanjuntak Minta Kabareskrim Cekal Istri Ferdy Sambo Supaya Tidak Melarikan Diri
Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Puluhan Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo, DPR: Seharusnya Tolak Lewat Diskresi
Seperti diketahui, Brigadir J dibunuh Sambo pada 8 Juli 2022 dengan motif yang hingga saat ini masih misteri.
Karena kala itu Sambo mengatakan kalau Brigadir J melecehkan istrinya dan diketahui Bharada E, sehingga terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Putri bahkan kemudian melaporkan Brigadir J ke polisi.
Namun, pengakuan Bharada E kemudian mengungkap kalau baku tembak dan pelecehan itu tidak ada. Karena dia disuruh menembak Brigadir J oleh Sambo, dan Sambo juga menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Sambo juga melibatkan Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga yang juga sopir istrinya, Kuat Maruf, dalam pembunuhan itu.
Sambo, Putri, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kamaruddin mengatakan sempat meminta Putri bicara karena dia saksi kunci, tetapi Putri diam saja. Bahkan kata Kamaruddin, melalui pengacara Putri, Patra M Zein, hoax pelecehan seksual itu terus disebarkan ke media.
Belakangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo mengatakan kalau pelecehan itu terjadi di Magelang. (DAR)
Editor: Rikky A. D
RuPol