RUANGPOLITIK.COM – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus penemuan makam beras bantuan sosial (bansos) di kawasan Sukmajaya, Depok.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak menemukan ada unsur pidana dari temuan makam beras bansos.
“Tidak ditemukan tindak pidana, proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/22).
Menurutnya, polisi telah menerima dokumen dari pihak JNE terkait penggantian beras yang rusak tersebut.
Berita Terkait:
Wamenag Ikut Komentar Terkait Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi
Reshuffle Kabinet Langkah Mundur Jokowi
Kunker Ke Banten dan Jabar, Presiden Jokowi Akan Serahkan Bansos
Simpatisan Jokowi 3 Periode Jadi Menteri, Said Didu: Demi Kelangsungan Kekuasaan
Setelah diteliti, jelas dia, dokumen tak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada. Sampai saat ini, perbuatan melawan hukum di masalah beras tak ada,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, beras bansos yang ditanam memang sudah dalam kondisi rusak.
Beras tersebut dikuburkan karena mekanisme dari JNE mengatur demikian.
“Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak,” jelas Zulpan. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)