RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan siap untuk menghadapi Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa (28/6/2022).
Menanggapi langkah yang ditempuh Mardani Maming, ujar Ali, pengadilan tentu akan memeriksanya, apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan.
“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait:
KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakpus
Tanggapi Mardani H Maming, KPK: Kalau Tak Cukup Alat Bukti, Mana Kami Berani
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
Diduga Terkait 4 Kasus, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarknan pada 27 Juni 2022.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mardani juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Pasalnya, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.
Status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka. “Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata dia.
Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022.
Ali Fikri mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan aturan dalam menetapkan tersangka. “Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali Fikri, Selasa (21/6/2022). (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)