Jakarta, Ruangpolitik.com — Lembaga Swadayah Masyarakat Curruption lnvestigation Commiittee (C.l.C) melaporkan dugaan merk up proyek pekerjaan Jasa penyediaan pembangkit listrik di PT. Bumi Siak Pusako Tahun 2O22-2O27 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (31/1/25) di Jakarta.
Ketua DPW CIC Sumbar Riau, Moriza Eka Putra menjelaskan PT. Bumi Siak Pusako (PT.BSP) merupakan BUMD Kabupaten Siak Srindrapura sebagai pemegang saham terbesar sekitar 72 persen dan sisanya dimiliki oleh Pemprov Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Bengkalis, Kota Dumai. Saat ini PTR. BSP mengelola Ladang Minyak Blok CPP sejak 9 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2042 (20 Tahun) dengan skema Gross Split.
Diketahui sebelumnya Blok CPP di Kelola oleh Badan Operasi Bersama BOB PT. BSP – Pertamina Hulu dengan ownership masing-masing 50% sejak 2002 hingga 2022. Pada pengelolaan lading minyak blok cpp tersebut diperlukan Tanaga listrik lebih kurang 28 Mega Watt untuk kebutuhan operational, sejak tahun 2012 pada Masa dikelola oleh Operator sebelumnya yaitu BOB PT.BSP Pertamina Hulu, dibangunlah Pembangkit Listik dengan Skema BOT (Built, Operate and Transfer) dengan Penggerak Gas Turbin sebanyak 6 unit dengan Merk Kawasaki.
Pada peralihan dari BOB ke PT.BSP dan bersamaan juga dengan habis masa Skema BOL kemudian dilanjutkan dengan Skema O&M (Operate and Maintenance) dengan jumlah Penggerak Gas Turbin sama yaitu sebanyak 6 unit.
Moriza memaparkan diduga terjadinya pengaturan Harga per KWH listrik dengan Kontrak Skema BOT dan Nilai kontrak: USD 137,976,025.23.
Terdiri dari sejumlah Komponen mulai dari Biaya pemulihan Capital (Power Plant & Swict Yard) hingga Biaya O&M (Operation& Maintanace) cossumable dengan Masa kontrak 2022 sampai 2O27.
Berdasarkan yang tercatat pada surat laporan tersebut dugaan sementara adalah proses pengadaan Tunjuk Langsung tanpa lelang terbuka. Secara perhitungan teknis, tarif idealnya adalah 1,23 cents/kwh ada selisih 0,47 centS/kwh. Diduga ada Mark Up nilai kontrak senilai lebih kurang $ 900.000,00 (Sembilan Ratus Ribu Dollar Amerka Serikat) pertahun dari tagihan kebutuhan listrik.
Kemudian Nilai OE (owner estimate) diduga dibuat dan dihitung oleh Rekanan (KREL) teridikasi dengan OE PT.BSP sama dengan nilai penarawan dari vendor, diduga sudah diatur sedemikian rupa.
Menurut Moriza secara teknis dan man power, PT. BSP mampu mengelola sendiri akan tetapi dipaksakan untuk tetap dikelola oleh pihak ketiga. Dugaan pelaku adalah Direktur PT. BSP, lskandar, Manager Operasi PT. BSP : Otto Nafiah dan Tim Manager Operasi PT. BSP: Rahmat Purba.
“Dengan ini kami dari Lembaga Swadayah Masyarakat Curruption lnvestigation Commiittee (C.l.C) sangat berharap agar aduan atau laporan dugaan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Moriza.(Ben)