PKB, menurut Yanuar, juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang.
RUANGPOLITIK.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan telah mempertimbangkan banyak aspek dalam membahas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan, partainya mempertimbangkan aspek derajat proporsionalitas maupun aspek pembatasan multipartai, yang bertujuan agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem.
“Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang sah dengan derajat keterwakilan di parlemen,” ujarnya, Minggu (3/3/2024) dikutip dari laman Antara.
PKB, menurut Yanuar, juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang.
“Iya betul, salah satu ciri bahwa pemilu itu menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang. Secara matematis tentu harus dihitung dulu supaya bisa ketemu angka toleransi yang membuat jarak antara suara terbuang dengan kursi parpol lebih proporsional,” tuturnya.
Yanuar menjelaskan, semakin sedikit suara yang terbuang, maka semakin demokratis pelaksanaan dari pemilu itu.
“Di sini salah satu kunci penting penegakan kedaulatan rakyat. Suara rakyat ada representasinya di parlemen, tidak terbuang,” tukasnya.
Berita sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)