Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Kebencian

by Ruang Politik
in Kilas Update
415 32
0
Ilustrasi Ujaran Kebencian/Repro

Ilustrasi Ujaran Kebencian/Repro

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun media sosial TikTok.

RUANGPOLITIK.COM – Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun media sosial TikTok.

RelatedPosts

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” tegasnya.

Dittipidsiber mengungkapkan pihaknya terus melakukan literasi digital. Dittipidsiber juga bekerja sama dengan lembaga terkait mengenai hal ini.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” tandasnya.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PolriTiktok
Previous Post

Kemenkeu: Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari

Next Post

BPBD Majalengka: Tidak Ada Kerusakan Akibat Gempa Sumedang

Ruang Politik

Next Post
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda BPBD Kabupaten Majalengka, Rezza Permana/Ist

BPBD Majalengka: Tidak Ada Kerusakan Akibat Gempa Sumedang

Recommended

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

1 jam ago
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

1 jam ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election