Ade menjelaskan, ada temuan harta keluarga Firli tak tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun Ade tak mengungkap harta apa yang tak tercatat di LHKPN tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dit Tipidkor Bareskrim Polri di ruang Bareskrim Polri.
Firli akan menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri Rabu (27/12/2023).
“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” tukas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak kepada media, Rabu (27/12/2023).
Nantinya, pihaknya bakal menggali keterangan Firli terkait harta anak hingga istrinya.
Ade menjelaskan, ada temuan harta keluarga Firli tak tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun Ade tak mengungkap harta apa yang tak tercatat di LHKPN tersebut.
Sebelumnya, Firli sendiri bakal diperiksa pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun, dia tak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya mempunyai jadwal bersamaan dengan kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan namun ditolak penyidik. Firli kemudian dipanggil hari ini.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)