Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa tahapan pilpres yang telah berjalan tidak menutup kemungkinan MK membuat putusan yang mengubah jalannya kontestasi.
RUANGPOLITIK.COM – MK berpeluang membuat putusan baru soal batas minimal usia capres-cawapres. Meski, hal itu akan berdampak pada keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
“Proses pencalonan yang tidak sah tentu akan berdampak pada keabsahan pencalonannya,” tukas Feri Amsari, Selasa (14/11/2023).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa tahapan pilpres yang telah berjalan tidak menutup kemungkinan MK membuat putusan yang mengubah jalannya kontestasi.
Dia merujuk pada putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diambil saat tahapan pilpres telah bergulir.
Akan tetapi, dia menuturkan bahwa seluruh hitung-hitungan kemungkinan ini akan sangat bergantung pada MK.
“Saya khawatir MK kehilangan momen penting memperbaiki putusan,” ujar Feri Amsari. Status Gibran Belum Final Feri Amsari menjelaskan bahwa status Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 masih belum final.
Menurut Feri, keikutsertaan putra sulung Jokowi itu berpotensi batal, jika MK mengubah syarat batas capres-cawapres melalui perkara bernomor 141/PUU-XXI/2023.
Perkara yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana itu mempersoalkan syarat batas usia capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Feri meminta agar hakim MK menganulir putusan sebelumnya, sehingga hanya seseorang di bawah 40 tahun dengan pengalaman menjadi gubernur yang bisa menjadi peserta pilpres. Dua pakar hukum, Zainal Arifin Mochtar dan Denny Indrayana, juga melibatkan diri dalam gugatan itu dengan mengajukan permohonan uji formil.
Alasannya, pelanggaran etik Anwar Usman semestinya membuat putusan yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres tidak sah.
“Nasib Gibran bergantung pada MK, apakah mereka memilih takut dengan Istana dengan segala kepentingannya atau memilih menjadi mahkamah yang betul-betul menegakkan keadilan,” tandas Feri Amsari, Selasa (14/11/2023).
Pihak Istana, termasuk Jokowi, telah membantah menunggangi MK untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Namun, berbagai kalangan melihat status Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi menimbulkan konflik kepentingan dalam isu Gibran Rakabuming Raka.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)