RUANGPOLITIK.COM – Keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Gusti Harnum dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) hari ini, Senin (13/11/2023). Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, memang benar adanya pemeriksaan terhadap saksi- saksi salah satunya Andi Tenri yang akan diperiksa tim penyidik KPK.
“Selain Andi Tenri, KPK juga memanggil dua staf khusus Mentan sebagai saksi yakni Wahyudi dan Rio Nugraha,” kata Ali kepada awak media.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Mentan Kasdi Subagyoni dan Direktur Kementan M. Hatta.
KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.
Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)