RUANGPOLITIK.COM — Setelah viral guru dimintai uang saat urus izin cuti hamil dan melahirkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor buka suara. Disdik Bogor menyebutkan stafnya tiba-tiba menerima kiriman uang dari guru tersebut.
“Jadi gini, sebetulnya di kami tidak ada aktivitas pungutan apa pun kepada pegawai yang mengurus administrasi kepegawaian di Disdik,” kata Sekretaris Disdik Kota Bogor Hendres Deddy Nugroho, Rabu (9/11/2023).
“Nah, ini tiba-tiba ada staf kepegawaian kami ini menerima transfer karena sudah membantu mengurus surat cuti. Dia juga kaget kok ada transfer, akhirnya lapor ke kami. Terus kami tanya itu dalam rangka apa? Dia jawab itu pak dalam rangka membantu mengurus cuti. Kita bilang jangan terima,” sambungnya.
Hendres memastikan uang tersebut ditransfer oleh guru berinisial S yang mengurus izin cuti melahirkan. S merupakan sosok guru SD yang diviralkan suaminya karena dimintai uang oleh pegawai Disdik Bogor.
“Iya, yang ngirim (transfer uang) ibu itu, di dalam berita pengiriman dibilang ‘Terima kasih sudah dibantu, dari Bu S’, dia juga kaget, makanya lapor ke kita,” kata Hendres.
“Nilai uang (yang ditransfer), Rp 250 ribu, sekitar segitu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang guru SD di Kota Bogor dimintai sejumlah uang hingga pemotongan gaji jika ingin pengajuan cuti hamil dikabulkan. Pemkot Bogor memberi tanggapan.
Dugaan permintaan sejumlah uang dan potongan gaji terhadap guru yang ajukan cuti hamil itu, diungkap oleh suami dari guru wanita yang hamil. Pengakuan itu kemudian viral di media sosial.
Dalam postingan salah satu akun media sosial, pria itu menyebutkan istrinya diminta mentransfer uang Rp 250 ribu ketika meminta tanda tangan persetujuan di Dinas Pendidikan Kota Bogor.
“Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi form cuti, lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor,” tulisnya, yang kemudian diunggah salah satu akun media sosial.
“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan, sebesar Rp 250 ribu, kemudian (gaji) dipotong 50% selama cuti melahirkan selama tiga bulan ke depan,” tulisnya lagi.
Editor: Syafri
(Rupol)