RUANGPOLITIK.COM — Independensi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebegai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam mengadili sidang etik sembilan hakim konstitusi dipertanyakan sejumlah pihak.
Selain Jimly, ada dua tokoh lainnya yang menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams.
Jimly Ashiddiqie diragukan integritasnya menjadi Ketua MKMK yang mengadili kasus Anwar Usman dkk.
Jimly selama ini dikenal dekat dengan Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.
Pada Mei 2023 lalu ia bahkan sempat mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo maju dalam Pilpres 2024.
Publik lantas mengaitkan dukungan Jimly ini dengan keberadaan sang anak, Robby Ferliansyah Ashiddiqie, di kepengurusan Partai Gerindra.
“Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” kata
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/10/2023) lalu.
Robby Ashiddiqie menjadi salah satu pengurus inti DPP Partai Gerindra berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya.
Robby menjabat sebagai Wakil Sekjen Gerindra di bawah Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani.
Berdasarkan catatan Rupol pada awal Mei 2023 Jimly pernah bertemu Prabowo dan memberikan dukungan kepada Menteri Pertahanan itu dalam Pilpres 2024.
Jimly mendatangi kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama Jenderal (Pur) Wiranto yang menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jokowi.
Jimly mengatakan dirinya bukan bagian dari partai politik tapi mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Jimly yang menjadi hakim MK dari tahun 2003-2008 mengaku kenal Prabowo sejak masih muda.
“Ikut mendukung Prabowo jadi capres. Kami berteman sejak masih muda,” katanya.
Menurut Jimly, Prabowo kerap meminta pendapatnya dalam persoalan kebangsaan dan kenegaraan.
Independensi Jimly Asshiddiqie dan dua anggota MKMK lainnya bakal diuji pada 7 November 2023.
Pada tanggal tersebut MKMK dijadwalkan membacakan putusan hasil sidang kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya.
Mekanisme pemilihan tiga anggota MKMK memang sempat menjadi sorotan publik.
Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams dipilih oleh MK pada 23 Oktober 2023.
Pemilihan ketiga tokoh hakim itu disampaikan dalam jumpa pers MK yang dihadiri Anwar Usman dan hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Sembilan hakim MK menunjuk Jimly dkk. untuk mengadili mereka terkait laporan konflik kepentingan dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK.
Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams,” sambung Enny yang menjadi salah satu hakim yang diperiksa.
Ia menjelaskan, pemilihan anggota MKMK merujuk Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pasal tersebut menyebutkan keanggotaan MKMK terdiri atas unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi dan Wahiduddin Adams mewakili hakim MK.
Jimly dkk. bertugas mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Jimly menegaskan dirinya tetap independen memutuskan perkara etik putusan MK kendati anaknya adalah pengurus Partai Gerindra.
“Kan MK ini saya pendirinya, ketua pertamanya, saya bertanggung jawab supaya lembaga ini jangan rusak dari luar maupun dari dalam. Semua orang itu punya latar belakang, enggak ada masalah,” tegas Jimly di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/11/2023).
Seperti diketahui MKMK mengadili Hakim MK tersebut terkait putusan batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Putusan MK beberapa hari lalu disorot lantaran dianggap penuh konflik kepentingan. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi alias paman Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Banyak kalangan menuding campur tangan Anwar Usman yang membuat akhirnya MK memutuskan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.
Putusan inilah yang memberi jalan bagi Gibran dipinang capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)