Kendati demikian Djuhandhani belum menyebutkan kapan Rocky akan kembali diperiksa. Ia hanya memastikan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
RUANGPOLITIK.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memanggil Rocky Gerung (RG) setelah kasus dugaan penyebaran berita bohong naik ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan itu dilakukan setelah hasil penyidikan terhadap saksi-saksi rampung.
“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi itu akan kita panggil saudara RG,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).
Kendati demikian Djuhandhani belum menyebutkan kapan Rocky akan kembali diperiksa. Ia hanya memastikan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
“Untuk kapan waktunya, setelah kita menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita agendakan untuk pemeriksaan,” ucapnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan penyebaran berita bohong itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk ahli.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)