Ketut memastikan bahwa penyelidikan terhadap kasus BTS akan terus berlanjut. Dia menyatakan bahwa penegakan hukum akan didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
RUANGPOLITIK.COM – Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Achsanul Qosasi (AQ), menjadi sorotan dalam kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dilakukan oleh Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung memastikan rencananya akan memanggil Achsanul untuk dimintai keterangan.
“Pada waktunya pasti akan kami panggil, terkait dengan aliran dana akan kami telusuri,” kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Ketut memastikan bahwa penyelidikan terhadap kasus BTS akan terus berlanjut. Dia menyatakan bahwa penegakan hukum akan didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
“Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi,” tuturnya.
Namun, Ketut belum memberikan rincian mengenai peran Achsanul dalam kaitannya dengan kasus ini.
“Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)