Ali menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“KPK telah mengajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (6/10).
Ali menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK mengingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.
Pada 29 September 2023, penyidik KPK mengumumkan peningkatan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Meskipun sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam perkembangan penyidikan, rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga digeledah oleh KPK pada 28 September 2023. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen terkait kasus.
Ali tidak merinci nominal uang yang disita, namun menyebutnya mencapai puluhan miliar. Kasus ini melibatkan Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Menyusul perkembangan kasus, Syahrul Yasin Limpo mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2023. Presiden menyatakan akan menentukan pengganti Menteri Pertanian secepatnya, sementara Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Mentan.
“Ya secepatnya,” kata Jokowi mengenai penggantian Mentan, sementara pengganti tersebut belum diputuskan apakah berasal dari Partai NasDem atau partai koalisi lainnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)