Salah seorang warga yang telah ikut program relokasi adalah Wulan Ratna Sari. Warga Sembulang Camping RT 02/ RW 02, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, memutuskan untuk relokasi karena percaya bahwa pemerintah memiliki itikad baik memajukan Rempang dan ia pun mendapatkan keuntungan karena mendapatkan lahan pengganti seluas 500 m2, bersertifikat hak milik, biaya kontrak rumah dan biaya masa tunggu Rp 1.200.000 per jiwa atau 7.200.000/ bulan Bersama suami dan 4 anaknya.
RUANGPOLITIK.COM – Seiring dengan suasana Rempang yang semakin kondusif, jumlah warga yang ikut program relokasi terus bertambah.
Saat ini tercatat sudah ada 16 warga yang ikut program relokasi. 341 KK sudah mendaftar dan 498 KK berkonsultasi.
Jumlah ini sudah mencapai 30% dari jumlah penduduk di wilayah Kelurahan Sembulang yang akan terdampak proyek Rempang Eco City seluas 2000 ha.
Salah seorang warga yang telah ikut program relokasi adalah Wulan Ratna Sari. Warga Sembulang Camping RT 02/ RW 02, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, memutuskan untuk relokasi karena percaya bahwa pemerintah memiliki itikad baik memajukan Rempang dan ia pun mendapatkan keuntungan karena mendapatkan lahan pengganti seluas 500 m2, bersertifikat hak milik, biaya kontrak rumah dan biaya masa tunggu Rp 1.200.000 per jiwa atau 7.200.000/ bulan Bersama suami dan 4 anaknya.
Dalam berita acara serah terima antara BP Batam dengan Wulan, disebutkan bahwa Wulan telah menyerahkan dokumen pertanahan (alas hak atas tanah) yang dimilikinya sebagaimana dimaksud pada Bukti Tanda Terima Pendataan Warga Terdampak.
Wulan telah menerima uang sewa rumah sebesar Rp Rp 4.500.00 untuk 3 bulan. Ia memilih sendiri rumah sewa di Perumahan Centre Park Blok H No 26, Batam Centre, serta telah menerima biaya hidup dari BP Batam.
Di Rempang ia memiliki tanah seluas 2 hektar. Bersama suami dan anak-anaknya, lahan pertanian itu ditanami palawija. Hasilnya dijual ke tengkulak yang rutin membeli hasil panennya langsung di ladang.
Wulan berharap, kelak jika proyek Rempang Eco City sudah terwujud, ia dapat menjual hasil pertaniannya langsung ke perusahaan yang pasti membutuhkan hasil bumi untuk bahan baku makanan bagi para pekerjanya.
“Saya dan keluarga tidak ragu untuk ikut relokasi. Tanah saya nantinya mendapatkan serifikat hak milik, juga akan banyak kemajuan bagi Rempang. Saya percaya,” ujar Wulan.
Pindah secara mandiri juga dilakukan oleh Rio Suwandi, warga Pasir Panjang Rempang. Ia memutuskan untuk pindah secara mandiri pada tanggal 3 Oktober 2023, tanpa paksaan siappun. Ia pindah ke daerah Tembesi.
“Harapan kami kedepannya, apa yang dijanjikan pemerintah mudah-mudahan dipenuhi semua, pemerintah jangan sampai ingkar janji,” ujar Rio.
Yuliana, Warga pasir Panjang, siap untuk digeser. Sudah mendapatkan rumah di daerah Batu Aji, “saya pindah tidak dipaksa. Tidak benar jika ada berita soal pemaksaan terhadap warga untuk pindah. Kita pindah sukarela, bahkan warga bebas memilih rumah tinggal sementara,” jelas Yuliana.
Terpisah, Kepala BP Batam Muhamad Rudi menegaskan bahwa sesuai perintah Presiden Jokowi warga terdampak harus mendapatkan ganti untung.
“Saya tidak mau warga menjadi susah. Justru sebaliknya harus mendapatkan keuntungan akibat pergeseran dan mendapatkan manfaat ekonomis dengan adanya industri di Pulau Rempang nantinya,” pungkas Rudi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)