Oleh: Khudori/Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP).
RUANGPOLITIK.COM – Wartawan dari sejumlah media menanyakan perlukah lumbung pangan (food estate)? Ini buntut komentar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa food estate pemerintahan Presiden Jokowi sebagai kejahatan lingkungan. Hasto dan Jokowi berasal dari partai yang sama: PDI Perjuangan.
Jika kemudian muncul komentar keras, publik sulit untuk tidak mengaitkan ini dengan kontestasi Pilpres 2024 yang mulai memanas. Yang dibidik tentu salah satu bakal capres yang lagi moncer: Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan itu adalah leading sector program food estate bersama Menteri Pertanian.
Kembali ke pertanyaan awal: perlukah food estate? Berbeda dengan pihak yang menolak program lumbang pangan. Saya bisa memahami program ini dalam dua konteks. Pertama, food estate adalah bagian dari upaya untuk menambah luas lahan pertanian. Indonesia memasuki periode darurat lahan pertanian.
Luas daratan Indonesia mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Ini mencakup sungai, rawa, dan hutan. Jika dibagi jumlah penduduk sebanyak 275 juta jiwa, luasan lahan per kapita hanya 0,70 hektare.
Bila yang dihitung hanya lahan yang bisa ditanami (arable land) yang luasnya cuma 26,3 juta hektare, maka ketersediaan lahan yang bisa ditanami per kapita jauh lebih kecil lagi, hanya 0,096 hektare. Bandingkan dengan Australia 2,63 (hektare); China 0,11; Amerika Serikat 0,61; Brasil 0,34; Ethiopia 0,12; India 0,16; Thailand 0,52; dan Vietnam 0,10. Angka-angka ini adalah salah satu indikator sejauhmana sebuah negara memiliki kemampuan dalam menyediakan pangan yang cukup bagi warganya.
Semakin besar tentu kemampuan menyediakan pangan bagi warga juga besar. Demikian pula sebaliknya. Indonesia amat tertinggal dalam penyediaan lahan pertanian, khususnya sawah.
AS memiliki lahan pertanian sekitar 175, India 161, China 143, Brasil 58, Australia 50, dan Thailand 31 (semua dalam juta hektare). Lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, hanya seluas 7,46 juta hektare. Di lahan ‘secuil’ itu selain berkompetisi belasan komoditas pangan, setiap tahun juga mengalami konversi ke penggunaan non-pertanian.
Tanpa penambahan luas lahan pertanian, pangan akan banyak dipasok dari impor. Kedua, food estate adalah bagian dari memindahkan secara gradual basis produksi pangan dari Jawa keluar Jawa. Sampai saat ini Jawa masih menjadi basis produksi aneka komoditas pangan penting.
Produksi padi pada 2022 terpusat di Jawa: 56,1%. Kondisi ini tak jauh bergeser dari tahun 1993: 58,79%. Jawa juga pusat produksi jagung (54,1%), kedele (62,3), gula (61,2%). Juga penyumbang terbesar produksi daging sapi, daging dan telur ayam, juga cabai, dan bawang merah. Jawa yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah Indonesia adalah pusat pergerakan ekonomi, yang semuanya memerlukan lahan.
Artinya, sepanjang ada gerak pembangunan di Jawa konversi lahan pertanian jadi lumrah. Kedua konteks ini untuk memastikan Indonesia memiliki kemampuan besar untuk memenuhi kebutuhan pangannya, terutama pangan berbasis tropis, dari produksi sendiri.
Mengapa? Karena arsitektur pangan dunia saat ini, pertama, selalu diwarnai instabilitas. Krisis pangan 2007, 2011, dan 2022 jadi bukti: harga bergerak bak roller coaster. Kedua, krisis pangan berulang. Celakanya, krisis pangan selalu berelasi dengan instabilitas politik. Tak sedikit rezim pemerintahan jatuh karena krisis pangan.
Krisis pangan yang berulang, apalagi diiringi resesi ekonomi, membuat dunia rentan dalam ketidakpastian. Kondisi ini memaksa tiap negara merancang politik pangan, pertama-tama, untuk kepentingan domestik. Krisis pangan yang selalu diikuti pengetatan, bahkan penutupan ekspor pangan, oleh negara-negara eksportir pangan dunia menunjukkan bahwa bertumpu pada pangan di pasar dunia amat riskan. Juga tak relevan. Bagi Indonesia, seperti amanat UU Pangan No. 18/2012, kita wajib berdaulat di bidang pangan.
Lewat food estate, seperti diterangkan di atas, setidaknya ada 2 peluang: menambah lahan pangan yang amat kecil dan secara gradual memindahkan basis produksi pangan dari Jawa keluar Jawa.
Sebagai program jangka menengah-panjang, program food estate mesti didesain komprehensif dengan menimbang kaidah-kaidah akademis: mengusahakan tanaman sesuai kondisi tanah dan agroklimat, melengkapi dengan infrastruktur yang lengkap dan memadai, layak secara ekonomi, secara sosial diterima masyarakat, dan berkelanjutan. Selain itu, harus dihindari pengusahaan lumbung pangan skala luas secara monokultur.
Memaksakan pola monokultur selain rentan juga mengingkari keberagaman yang ada. Indonesia bukan Amerika atau Eropa yang miskin keaneragaman hayati. Berada di wilayah tropis dengan siklus iklim panas, lembab, basah, dan matahari sepanjang tahun sejatinya sifat intrinsik alam tropis Indonesia adalah keanekaragaman spesies flora dan fauna yang tinggi per satuan luas atau waktu.
Sayangnya, akibat pola monokultur dalam produksi dan budaya konsumsi membuat sistem ekologis penopang keanekaragaman hayati mengalami erosi luar biasa. Bahkan, ironisnya, diikuti kerusakan lingkungan pula. Kegagalan program food estate sejak 1970-an harus jadi pembelajaran agar tak terulang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)