Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Rafael Alun Bersama Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

by Ruang Politik
in Round Up
435 5
0
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), ditampilkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023)/Ist

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), ditampilkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023)/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbuatan Rafael tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.

RUANGPOLITIK.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK/Ist
Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK/Ist

Perbuatan Rafael tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.

Penerimaan dari wajib pajak melalui PT ARME
Dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009, PT ARME menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.

“Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1.641.503.466,” kata jaksa.

“Selain itu, pada tahun 2004, terdakwa juga menerima dana taktis yang bersumber dari wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2.560.000.000,” sambungnya.

Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting
Pada 19 Oktober 2010 sampai dengan 14 November 2011, Rafael melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671. Adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono dan Ernie Meike Torondek menjadi komisaris dan pemegang saham dalam perusahaan tersebut.

Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar
Sekitar bulan Juli 2010 bertempat di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rafael menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo
Sekitar bulan Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Rafael menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

“Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634,” ungkap jaksa.

“Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137,” lanjut jaksa.

Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa KPK. /ANTARA
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa KPK. /ANTARA

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKTipikor
Previous Post

Markas Penipuan Love Scam di Batam Digerebek, 88 WN China Ditangkap

Next Post

Sandi Klaim Klik dengan Ganjar: Chemistry Sudah Kami Miliki

Ruang Politik

Next Post
Sandiaga Uno dan Ganjar Pranowo/RuPol

Sandi Klaim Klik dengan Ganjar: Chemistry Sudah Kami Miliki

Recommended

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

12 jam ago
Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

1 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 hari ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

3 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election