Gus Imin, sapaan akrab Muhaimin, mengatakan bahwa rakornas tersebut akan fokus pada pembahasan persiapan PKB dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) secara keseluruhan.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan masih terlalu dini untuk membahas Pilpres 2024 karena dinamika politik di Tanah Air yang masih sangat tinggi.
Muhaimin menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemilu 2024 PKB di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
“Saya mengusulkan rakornas kali ini tidak usah mengevaluasi pilpres dahulu karena dinamikanya masih sangat tinggi, masih sangat tinggi,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin (28/8).
Gus Imin, sapaan akrab Muhaimin, mengatakan bahwa rakornas tersebut akan fokus pada pembahasan persiapan PKB dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) secara keseluruhan.
“Rapat koordinasi nasional ini akan melakukan evaluasi seluruh kinerja dan kerja-kerja persiapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa dirinya siap dievaluasi kinerjanya dalam persiapan PKB untuk hadapi tahun politik pada 2024.
“Sebagai ketua umum, tentu saya siap untuk dievaluasi, bagaimana tahapan demi tahapan yang sahabat-sahabat para ketua DPW saksikan. Setelah itu, mendapatkan masukan, memberikan berbagai alternatif cara kerja kami,” ujarnya.
Gus Imin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh kader dan pengurus PKB, khususnya di tingkat kewilayahan, yang tanpa henti menyampaikan program-program PKB kepada masyarakat dan membuat partai kian dipercaya masyarakat.
“Para pengurus, dewan pengurus ranting di desa-desa dan kelurahan inilah, yang selama ini terus berhubungan secara langsung, hampir 24 jam tiap hari dengan masyarakat. Keberhasilan meyakinkan masyarakat sangat diharapkan lebih efektif lagi dilakukan oleh para kader yang berada di ujung tombak garda depan di rakyat dan masyarakat,” pungkasnya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)