Bahkan, KPK hanya dapat mengamati Tannos yang disebutnya berada di negara tetangga, tanpa memiliki kemampuan untuk menangkapnya.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengakui adanya kesulitan dalam upaya penangkapan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan meskipun keberadaan Tannos di luar negeri telah terdeteksi, tetapi hingga kini pihak KPK belum mampu melakukan penangkapan.
Tannos saat ini telah mengganti identitas dan kewarganegaraan. Ia kini menjadi warga negara Afrika Selatan dan telah memiliki paspor dari negara tersebut.
“Kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Namun, kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi,” kata Alexander dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).
Bahkan, KPK hanya dapat mengamati Tannos yang disebutnya berada di negara tetangga, tanpa memiliki kemampuan untuk menangkapnya.
“Dia punya dua paspor, yang dicabut di sini, tetapi masih memiliki paspor lainnya. Saat kami mengetahui dia sedang berada di luar Singapura, dia tidak menggunakan paspor Indonesia, melainkan paspor lainnya. Oleh karena itu, ketika kami mengetahui keberadaannya di tempat lain seperti di Thailand atau Bangkok, kami mengirim penyidik, tetapi kami hanya dapat mengamatinya. Kami tidak dapat menangkapnya,” jelas Alexander.
Karena alasan ini, Alexander menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki opsi untuk melakukan penangkapan paksa terhadap Tannos kecuali jika Tannos menyerahkan diri secara sukarela.
“Kami tidak dapat melakukan penangkapan paksa, kecuali jika individu tersebut bersedia menyerahkan diri dengan sukarela. Saat kasus Gayus dahulu, kami pergi ke tempatnya. Itu contoh situasinya,” ujar Alexander.
Namun, menurut Alexander, KPK akan mencoba meminta bantuan dari negara di mana Tannos berada.
“Setidaknya, yang bisa kami lakukan adalah meminta bantuan dari otoritas setempat. Misalnya, jika kami ingin melakukan pemeriksaan, kami akan berkoordinasi untuk melihat apakah kami dapat melaksanakannya di sana,” tambahnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)