RUANGPOLITIK.COM-Kelompok bernama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kegiatan deklarasi koalisi pengusung capres PrabowoSubianto yang berlangsung di Museum Naskah Proklamasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menduga kegiatan tersebut melanggar ketentuan penggunaan museum dan ketentuan kampanye Pemilu 2024.
Dalam pelaporan ini, MPMI memberikan kuasa kepada Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing. Tobing beserta sejumlah anggota Ganjarian Spartan membuat laporan dengan menyambangi Kantor Bawaslu di Jakarta, Rabu (16/8/2023) siang.
“Yang dilaporkan adalah empat ketua umum partai politik yang ikut acara deklarasi tersebut sekaligus peristiwa penggunaan museum untuk deklarasi,” kata Tobing kepada wartawan sebelum menyerahkan laporannya ke petugas Bawaslu RI, Rabu.
Acara deklarasi Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) di Museum Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) itu diikuti oleh empat ketua umum partai. Mereka yakni, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)