• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Formappi Sindir Bawaslu, Poster Bacaleg Bertebaran Sebelum Kampanye

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 4
0
Ilustrasi Poster Bacaleg/Ist

Ilustrasi Poster Bacaleg/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lucius menyebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi pemilu. Namun, banyak yang memanfaatkan momen ini malah untuk memasang spanduk-spanduk tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti pemasangan poster, spanduk hingga baliho bakal calon legislatif, partai politik, hingga calon presiden yang masif di Jakarta.

Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

RelatedPosts

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H

Tim II TSR Limapuluh Kota Salurkan Bantuan Rp20 Juta dan Paket Ramadhan di Masjid Syuhada Situjuah Gadang

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Tahapan kampanye sebetulnya baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, saat ini sudah banyak spanduk, poster, hingga baliho yang dipasang oleh partai politik hingga bakal caleg dan menurut Lucius hal membuat Jakarta menjadi kotor.

“Jakarta sangat kotor, bukan hanya udaranya, polusi, tapi spanduk-spanduk para calon yang bisa kita temui hampir di seantero Jakarta, saya enggak tahu daerah lain, semoga lebih bersih dari Jakarta,” ungkap Lucius dalam sebuah diskusi yang dilakukan secara daring, Sabtu (12/8).

“Dan itu semua berisi gambar orang-orang, ada yang jelas bakal jadi caleg, ada foto ketum partai beserta capres yang mungkin akan diusung partai itu. Spanduk-spanduk itu memenuhi jalanan ibu kota tanpa kemudian ada yang merasa harus menertibkannya, karena kita pun belum masuk masa kampanye,” ungkap dia menambahkan.

Lucius menyebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi pemilu. Namun, banyak yang memanfaatkan momen ini malah untuk memasang spanduk-spanduk tersebut.

Ia menyayangkan tidak ada panduan yang jelas mengenai sosialisasi ini. Padahal, tahapan sosialisasi menurutnya cukup panjang, dari Desember 2022 hingga akhir November 2023.

“Tentu saja ini menjadi sesuatu yang membuat waktu panjang dari Desember 2022 sampai November 2023 ini menjadi lahan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun,” tuturnya.

Ia juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap minim dalam menangani masalah ini. Respons dari Bawaslu juga menurutnya tidak cukup memuaskan.

“Ketika ini dilaporkan, jawaban Bawaslu selalu standar bahwa yang penting spanduk-spanduk itu tidak berisi ajakan memilih di Pemilu 2024, maka itu tidak termasuk kategori kampanye, maka itu sah-sah saja menurut Bawaslu spanduk-spanduk itu mengisi masa sosialisasi,” jelas dia..

Respons Bawaslu itu, kata Lucius, justru mengecilkan makna kampanye. Padahal, makna kampanye bukan sekadar sebagai ajakan untuk memilih.

Ia mengungkap dalam Undang-undang Pemilu definisi kampanye adalah meyakinkan pemilih, bukan cuma mengajak untuk memilih. Oleh karena itu, pemasangan spanduk berisi foto-foto bakal caleg itu harus dimaknai sebagai ajang kampanye.

“Ketika wajah terpampang di mana-mana, pasti ada satu motivasi di sana, untuk meyakinkan pemilih agar mereka dipilih saat pemilu,” paparnya.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan pihaknya memang memberikan sejumlah batasan bagi tahapan sosialisasi oleh peserta pemilu kepada publik. Namun, untuk masalah pengawasan menurutnya hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.

“Konteks pengawasan dalam konteks kampanye, sosialisasi, itu lembaga lain. KPU tidak punya kewenangan Bawaslu harus gini, harus gitu. Itu bawaslu lah, kan juga punya mandat,” jelas August.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan saat ini memang masih dalam tahapan sosialiasi. Pihaknya pun tidak mempersoalkan pemasangan spanduk-spanduk itu.

Menurutnya hal itu merupakan bagian sosialisasi kepada masyarakat supaya lebih mengenal dengan bakal caleg yang akan mereka pilih di bliki suara pada 14 Februari nanti. Hal ini, kata dia, juga merupakan bentuk demokrasi.

“Saya kira ini demokrasi Indonesia untuk memperkenalkan secara masif teman-teman peserta pemilu, baik yang masih dalam Daftar Calon Sementara maupun peserta pemilu, lambang partai, nomor urut, dan lain-lain,” ungkap dia.

Ia mengatakan publik perlu mengetahui sosok yang akan mereka pilih nantinya. Sementara, jika hanya memanfaatkan masa kampanye yang hanya 75 hari, menurutnya hal itu tidak akan efektif.

“Karena kalau ini tidak dilakukan, masa kampanye yang 75 hari itu tidak bisa memberikan informasi yang penuh terhadap visi misi dan juga apa yang akan dilakukan partai ke depannya, sehingga ke depan masyarakat bisa nagih dan bangun pengenalan apa yang mereka akan pilih ke depan,” ujar dia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bacaleg 2024BawasluPoster
Previous Post

37 Kapolsek dan 412 Anggota Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya…

Next Post

Anak Gunung Penanggungan Terbakar, Jalur Pendakian Sempat Ditutup

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi kebakaran hutan./AP

Anak Gunung Penanggungan Terbakar, Jalur Pendakian Sempat Ditutup

Recommended

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H

2 jam ago
Tim II TSR Limapuluh Kota Salurkan Bantuan Rp20 Juta dan Paket Ramadhan di Masjid Syuhada Situjuah Gadang

Tim II TSR Limapuluh Kota Salurkan Bantuan Rp20 Juta dan Paket Ramadhan di Masjid Syuhada Situjuah Gadang

3 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

10 jam ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

10 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive