Lucius menyebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi pemilu. Namun, banyak yang memanfaatkan momen ini malah untuk memasang spanduk-spanduk tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti pemasangan poster, spanduk hingga baliho bakal calon legislatif, partai politik, hingga calon presiden yang masif di Jakarta.
Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan kampanye sebetulnya baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, saat ini sudah banyak spanduk, poster, hingga baliho yang dipasang oleh partai politik hingga bakal caleg dan menurut Lucius hal membuat Jakarta menjadi kotor.
“Jakarta sangat kotor, bukan hanya udaranya, polusi, tapi spanduk-spanduk para calon yang bisa kita temui hampir di seantero Jakarta, saya enggak tahu daerah lain, semoga lebih bersih dari Jakarta,” ungkap Lucius dalam sebuah diskusi yang dilakukan secara daring, Sabtu (12/8).
“Dan itu semua berisi gambar orang-orang, ada yang jelas bakal jadi caleg, ada foto ketum partai beserta capres yang mungkin akan diusung partai itu. Spanduk-spanduk itu memenuhi jalanan ibu kota tanpa kemudian ada yang merasa harus menertibkannya, karena kita pun belum masuk masa kampanye,” ungkap dia menambahkan.
Lucius menyebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi pemilu. Namun, banyak yang memanfaatkan momen ini malah untuk memasang spanduk-spanduk tersebut.
Ia menyayangkan tidak ada panduan yang jelas mengenai sosialisasi ini. Padahal, tahapan sosialisasi menurutnya cukup panjang, dari Desember 2022 hingga akhir November 2023.
“Tentu saja ini menjadi sesuatu yang membuat waktu panjang dari Desember 2022 sampai November 2023 ini menjadi lahan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun,” tuturnya.
Ia juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap minim dalam menangani masalah ini. Respons dari Bawaslu juga menurutnya tidak cukup memuaskan.
“Ketika ini dilaporkan, jawaban Bawaslu selalu standar bahwa yang penting spanduk-spanduk itu tidak berisi ajakan memilih di Pemilu 2024, maka itu tidak termasuk kategori kampanye, maka itu sah-sah saja menurut Bawaslu spanduk-spanduk itu mengisi masa sosialisasi,” jelas dia..
Respons Bawaslu itu, kata Lucius, justru mengecilkan makna kampanye. Padahal, makna kampanye bukan sekadar sebagai ajakan untuk memilih.
Ia mengungkap dalam Undang-undang Pemilu definisi kampanye adalah meyakinkan pemilih, bukan cuma mengajak untuk memilih. Oleh karena itu, pemasangan spanduk berisi foto-foto bakal caleg itu harus dimaknai sebagai ajang kampanye.
“Ketika wajah terpampang di mana-mana, pasti ada satu motivasi di sana, untuk meyakinkan pemilih agar mereka dipilih saat pemilu,” paparnya.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan pihaknya memang memberikan sejumlah batasan bagi tahapan sosialisasi oleh peserta pemilu kepada publik. Namun, untuk masalah pengawasan menurutnya hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.
“Konteks pengawasan dalam konteks kampanye, sosialisasi, itu lembaga lain. KPU tidak punya kewenangan Bawaslu harus gini, harus gitu. Itu bawaslu lah, kan juga punya mandat,” jelas August.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan saat ini memang masih dalam tahapan sosialiasi. Pihaknya pun tidak mempersoalkan pemasangan spanduk-spanduk itu.
Menurutnya hal itu merupakan bagian sosialisasi kepada masyarakat supaya lebih mengenal dengan bakal caleg yang akan mereka pilih di bliki suara pada 14 Februari nanti. Hal ini, kata dia, juga merupakan bentuk demokrasi.
“Saya kira ini demokrasi Indonesia untuk memperkenalkan secara masif teman-teman peserta pemilu, baik yang masih dalam Daftar Calon Sementara maupun peserta pemilu, lambang partai, nomor urut, dan lain-lain,” ungkap dia.
Ia mengatakan publik perlu mengetahui sosok yang akan mereka pilih nantinya. Sementara, jika hanya memanfaatkan masa kampanye yang hanya 75 hari, menurutnya hal itu tidak akan efektif.
“Karena kalau ini tidak dilakukan, masa kampanye yang 75 hari itu tidak bisa memberikan informasi yang penuh terhadap visi misi dan juga apa yang akan dilakukan partai ke depannya, sehingga ke depan masyarakat bisa nagih dan bangun pengenalan apa yang mereka akan pilih ke depan,” ujar dia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)