Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan bahwa penangkapan dua terduga pengedar ganja ini berawal dari aksi tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo yang berhasil mengamankan dua orang dengan inisial AS (35) dan GS (32).
RUANGPOLITIK.COM —Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Sumatera Utara berhasil mengamankan ratusan batang pohon ganja yang berada di kawasan hutan tahura, Kabupaten Karo. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan dua terduga pengedar ganja di wilayah tersebut.
Pohon ganja siap panen yang ada di kawasan hutan tahura Kabupaten Karo ini dicabut secara manual dan dikumpulkan oleh personel Kepolisian Resort Tanah Karo, Rabu (26/7/2023) petang. Selanjutnya, barang bukti berupa 200 batang pohon ganja siap panen itu disita oleh petugas.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan bahwa penangkapan dua terduga pengedar ganja ini berawal dari aksi tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo yang berhasil mengamankan dua orang dengan inisial AS (35) dan GS (32). Keduanya merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
“Dari pengakuan tersangka ganja tersebut berasal dari kawasan Hutan Tahura, perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi itu, tim menuju ke sana dan benar kita temukan ratusan pohon batang ganja yang diakui milik kedua tersangka,” jelasnya.
Ratusan pohon batang ganja yang diamankan kemudian dijadikan barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut. Sementara itu, kedua tersangka AS dan GS diamankan di Mapolres Tanah Karo dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)