Oleh: Petrus Selestinus/ Koordinator TPDI & ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA
RUANGPOLITIK.COM —Terungkap fakta di dalam BAP Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, bahwa pihaknya sejak 2021-2022 sudah mengumpulkan dana khusus untuk menutup kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, manakala korupsi yang terjadi dalam penyediaan Menara BTS 4G terendus Aparat Penegak Hukum.
Ini jelas sebuah fakta mengungkap Sindikat Mafia Menara BTS 4G, yang melalukan korupsi sekaligus menganggarkan dana khusus sebagai “bunker” untuk melindungi kelompok sindikat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G, manakala terendus Aparat Penegak Hukum.
Oleh karena itu publik berharap Advokat Maqdir Ismail, bisa berbuat maksimal terutama dalam memperjelas asal usul uang Rp27 M yang saat ini berada di tangannya dan aliran dana selain dan selebihnya yang disebut-sebut beredar di kelompok lain untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G, tetapi belum disentuh Penyidik Kejaksaan Agung.
Perlu Transparansi
Advokat Maqdir Ismail harus transparan menjelaskan kepada publik sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, tentang dari siapa awalnya uang Rp27 M itu berasal, diberikan kepada siapa, untuk keperluan apa, berapa lama uang itu mengendap dan mengapa uang Rp27 M itu kemudian dikirim seseorang dan diterima Maqdir Ismail.
Kepastian asal usul uang dan mengapa uang itu dikembalikan ke Advokat Maqdir Ismail, sangatlah penting, karena ketika penyerahan dilakukan, dipastikan diawali dengan pembicaraan antar Maqdir Ismail dengan si pembawa uang tentang syarat-syarat bagaimana uang Rp27 M ini dikembalikan, bagaimana pengamanannya bagi diri si yang membawa uang itu kepada Maqdir Ismail manakala dirinya dipanggil.
Dengan mengurai secara transparan dari mana dan kemana saja uang Rp27 M mampir selama sekian bulan dan apa peruntukannya maka uang Rp27 M ini dipastikan akan bisa “mengungkap tuntas” peristiwa pidana dugaan upaya sekelompok orang “menutup” penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi BTS 4G sebagai “kejahatan berlanjut atau pembarengan atau concursus” yang tidak dapat dipisahkan dengan perkara korupsi Menara BTS 4G.
Di sini harus ada kerjasama yang baik antara Kejaksaan Agung dan Advokat Maqdir Ismail untuk memastikan bahwa uang Rp27 M yang saat ini berada di tangan Advokat Maqdir Ismail bersumber dari Irwan Hermawan guna menutup Penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G, uang mana berasal korupsi Menara BTS 4G.
Oknum Diduga Terlibat
Ada kekhawatiran banyak pihak, jangan sampai oknum aparat Kejaksaan Agung ada yang terlibat dalam upaya “menutup” penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Menara BTS 4G, sehingga pihak Kejaksaan Agung nampak gamang dan tidak responsif terhadap informasi dan fakta tentang adanya upaya dan dana untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G di Kejaksaan Agung.
Uang Rp27 M yang diserahkan Kamis 13/7/2023, dikhawatirkan hanya dijadikan barang bukti dalam berkas perkara a/n. Terdakwa Irwan Hermawan, sementara kasus dugaan upaya “menutup” perkara korupsi Menara BTS 4G diduga akan ditutup begitu saja dengan alasan sudah menjadi barang bukti perkara korupsi BTS 4G a/n. Terdakwa Irwan Hermawan.
Kekhawatiran itu beralasan, karena pernyataan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung bahwa aliran dana untuk menutup kasus korupsi BTS 4G, sudah berada di luar tempus delicti atau periode peristiwa korupsi BTS 4G Kominfo yang disidik pihaknya, artinya soal aliran dana tersebut tak dibantah pihak Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Dirdik Jampidsus Kuntadi pada Senin, 3/7/2023 menyatakan bahwa peristiwa aliran uang ke sejumlah pihak untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G, tidak ada kaitan dengan tindak pidana proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, karena secara tempus sudah selesai”, termasuk dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS. Ada apa dengan pernyataan Kuntadi seperti ini?
Dipastikan Dahulu
Kejaksaan Agung harus mendeclare, bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi “Menutup” Kasus Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung, sudah dimulai, menjadi sangat penting, karena sebelumnya sikap Kejaksaan Agung nampak masih setengah hati, gamang bahkan bersikap “ambigu” menyikapi fakta temuan uang Rp. 27 M, dengan argumentasi bahwa uang Rp.27 M itu tidak ada hubungan dengan kasus korupsi BTS 4G, karena tempus delictinya berbeda dan berada di luar perkara BTS 4G.
Padahal menurut Irwan Hermawan bahwa pihaknya mengumpulkan dana sebesar Rp.243 M sejak tahun 2021 sampai 2022, sesuai dengan perintah Anang A. Latif, disiapkan untuk menutup penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung, termasuk dana Rp27 M yang telah dikembalikan seseorang dan saat ini di tangan Advokat Maqdir Ismail.
Karena itu, meskipun Advokat Maqdir Ismail hari ini 13/7/2023 hadir di Kejaksaan Agung, namun Maqdir Ismail bisa saja menolak menyerahkan uang Rp27 M dimaksud, jika Kejaksaan Agung belum memastikan bahwa uang Rp27 Miliar akan ditempatkan sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana “menutup” Penyidikan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)