Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya di Bogor Paling Banyak Tak Pakai Helm

by Ruang Politik
in Daerah
430 13
0
Ilustrasi Helm/Ist

Ilustrasi Helm/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sisanya yaitu pelanggaran pengendara melawan arus sebesar 15 persen dan pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang 5 persen.

RUANGPOLITIK.COM —Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh masyarakat dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat didominasi pengendara motor yang tak pakai helm.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak adalah sepeda motor.

RelatedPosts

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

Sisanya yaitu pelanggaran pengendara melawan arus sebesar 15 persen dan pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang 5 persen.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama dua hari penyelenggaraannya yaitu 411 pelanggaran, dengan rincian hari pertama 70 pelanggaran dan hari kedua 341 pelanggaran.

“Penindakan pelanggaran selama Operasi Patuh Lodaya menggunakan e-TLE Mobile,” kata AKP Dicky.

Sanksi Tak Pakai Helm SNI
Ada sanksi denda atau kurungan bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI. Dilansir dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan itu tertuang dalam Pasal 291.

“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.

Ternyata denda dan kurungan itu juga berlaku bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua tersebut, tidak hanya kepada sang pengemudi.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujarnya lagi.

Diketahui mengenakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia menjadi kewajiban pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 8. Selain itu, ada aturan lainnya seperti wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Surat Izin Mengemudi; bukti lulus uji berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah,” kata UU tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Operasi Lohdaya 2023Razia
Previous Post

Tersandung Kasus Suap, Sekretaris MA Ditahan KPK

Next Post

Titah Bobby Nasution Tembak Mati Begal di Medan, Antara HAM dan Kriminalitas

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Begal Ditembak/Repro

Titah Bobby Nasution Tembak Mati Begal di Medan, Antara HAM dan Kriminalitas

Recommended

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh Mengesahkan Dua Ranperda 

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh Mengesahkan Dua Ranperda 

2 hari ago
Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

3 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

4 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election