Kepolisian mengungkapkan modus operasi yang digunakan Rihana dan Rihani adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari mangsa dan menipu calon korbannya.
RUANGPOLITIK.COM —‘Pelaku penipuan berkedok reseller iPhone murah Rihana dan Rihani alias si kembar telah ditangkap polisi pada Selasa, 4 Juli 2023. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun telah mengantongi pernyataan pelaku.
Rihana dan Rihani digerebek di apartemen M Town Residence Gading Serpong sekira pukul 5.00 WIB. Si kembar dibekuk polisi saat sedang istirahat usai sering berpindah-pindah lokasi.
Kepolisian mengungkapkan modus operasi yang digunakan Rihana dan Rihani adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari mangsa dan menipu calon korbannya.
Rihana disebut mengunggah iklan PO (pre order) iPhone dengan harga murah di akun Instagram @nanarihana, dan Rihani @nanarihani. Keduanya memberi iming-iming bahwa produk yang dijual bergaransi satu tahun, dengan sistem PO selama kurang lebih dua minggu, setelah pembayaran lunas ke Rihana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut keduanya bersama-sama dalam mencari mangsa. Rihana dan Rihani juga menjanjikan keuntungan yang cukup besar untuk tiap unit yang dijual reseller mereka.
“Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada reseller-nya yang berhasil menjual produk tersbeut,” ujar Hengki.
Awalnya barang datang
Iming-iming si kembar ini membuat banyak orang kepincut untuk melakukan PO. Adapun PO sudah dilakukan selama periode November 2021 hingga Maret 2022.
Pada awalnya barang yang dipesan para reseller datang tepat waktu. Para korban pun mendapat keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, serta barang yang dipesan sesuai dengan pesanan mereka.
Kendati demikian, sejak April 2022 hingga saat ini, si kembar tak kunjung mengirim produk yang dipesan. Hal itu membuat korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah memutuskan melapor ke polisi.
“Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar,” ujar Hengki.
Dalam penangkapan terhadap si kembar pada Selasa, 4 Juli 2023 pagi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut antara lain dua buah ponsel, bukti percakapan WhatsApp PO dan bukti transfer di tiga nomor rekening, dua nomor rekening tersebut atas nama Rihana dan Rihani.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun,” kata Hengki.
Korban ingin uang dikembalikan
Korban si kembar mendesak para tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diambil. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Tentu aja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, tentu kita akan gugat secara perdata,” kata Oddie.
Meski nantinya Rihana dan Rihani mendekam di penjara, mereka berkewajiban mengembalikan uang kliennya. Oleh karena itu, si kembar tidak bisa mangkir dari tanggung jawab tersebut.
“Jadi enggak bisa tuh dengan dia pikir oh saya dipnjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar utang, enggak bisa. Utang ya utang, harus bayar dong,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)