Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Politisi PAN Bilang Hal Wajar

by Ruang Politik
in RuangPemilu
425 18
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak hanya itu, Guspardi juga berpandangan jika masa jabatan ketum Parpol itu sangat tergantung kepada faktor keberhasilan dan proses regenerasai di dalam parpol itu sendiri. Tak masalah jabatan ketum parpol tidak dibatasi, asal ia berhasil menyukseskan parpol tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 merupakan hal yang wajar.

Apalagi jika yang diinginkan adalah agar terjadinya sirkulasi kepemimpinan dalam parpol. Juga supaya tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Namun demikian, menurutnya, beberapa partai yang membangun ketokohan dengan memperpanjang masa jabatan ketumnya, juga bukan tanpa pertimbangan, di samping itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Hal ini seyogyanya merupakan urusan internal atau rumah tangga masing-masing, dan biasanya regulasi parpol sudah mengaturnya dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) masing-masing,” ujar Guspardi dikutip dalam keterangannya pada Senin, 3 Juli 2023.

Tidak hanya itu, Guspardi juga berpandangan jika masa jabatan ketum Parpol itu sangat tergantung kepada faktor keberhasilan dan proses regenerasai di dalam parpol itu sendiri. Tak masalah jabatan ketum parpol tidak dibatasi, asal ia berhasil menyukseskan parpol tersebut.

“Jika Ketum tersebut bagus dan berhasil, tentu para kader juga tetap menghendaki ketua umum tersebut terus tetap menjabat, mengingat track record keberhasilannya yang sudah teruji,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Guspardi pun menggarisbawahi, persiapan regenasi dengan matang menjadi pertimbangan parpol dalam pergantian ketumnya.

“Seorang ketua umum parpol memiliki aspek kepemimpinan yang unggul, jika mempersiapkan regenerasi kepemimpinan berikutnya. Sehingga, meskipun sudah menjabat ketua umum parpol lebih dari dua kali, dia tetap mempersiapkan para kader-kader berkompetisi untuk menggantikannya, dan tidak terbatas pada satu atau dua kader unggulan saja,” tuturnya.

Yang terpenting, ungkap Guspardi, tidak ada jegal-menjegal sesama kader, terutama kader yang ingin mengembangkan dirinya, termasuk menjadi pucuk pimpinan di parpol tersebut. Dengan begitu, akan terjadi kompetisi yang sehat dan demokratis untuk merebut posisi ketua umum pasca lengsernya yang bersangkutan.

“Memang dibutuhkan seorang pemimpin yang betul-betul mampu mempersiapkan dan melahirkan bibit bibit kepemimpinan untuk memimpin parpol pada priode berikutnya. “Sehingga Parpol sebagai pusat inkubasi para pemimpin betul-betul menjadi kenyataan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ketum ParpolMK
Previous Post

Menpora Dito Ariotedjo Akan Adakan Jumpa Pers terkait Panggilan Kejagung atas Kasus Korupsi BTS

Next Post

Catat! Jaksa jangan Main Mata saat Periksa Ayah dan Anak di Kasus Emas dan BTS

Ruang Politik

Next Post
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun./Antara

Catat! Jaksa jangan Main Mata saat Periksa Ayah dan Anak di Kasus Emas dan BTS

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election