Berdasarkan data dari hasil penelitian BPOM tahun 2022, setidaknya ada 1.541 kasus produk kosmetik ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.
RUANGPOLITIK.COM —Kosmetik berbahaya masih banyak ditemukan di Indonesia. Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi imbauan agar masyarakat tidak menggunakan produk kecantikan ilegal yang dapat menimbulkan masalah kesehatan terutama bagi kulit.
Berdasarkan data dari hasil penelitian BPOM tahun 2022, setidaknya ada 1.541 kasus produk kosmetik ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Produk kecantikan ilegal itu dilarang karena terdeteksi mengandung bahan kimia berbahaya seperti halnya merkuri.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” kata BPOM.
Padahal sejatinya penggunaan merkuri sudah dilarang di dunia kosmetik karena dapat menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, baik yang dampaknya terlihat dalam jangka waktu pendek atau bisa jadi di waktu mendatang.
“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” ujarnya.
Bagi Anda yang gemar membeli kosmetik secara online, ada hal yang perlu diperhatikan juga. Karena berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023 terdapat 300 link penjualan produk tanpa izin edar.
“Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace,” kata BPOM.
Daftar Kosmetik Ilegal
Mengingat risiko yang ditimbulkan cukup mengerikan, berikut daftar kosmetik ilegal hasil temuan BPOM yang harus dihindari.
Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)