RUANGPOLITIK.COM-Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Bukan tanpa alasan, ia tak mau ada hukum direkayasa untuk alat politik.
Majunya Susno Duadji sebagai bacaleg DPR pertama kali diungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sumsel Nasrul Halim. Nasrun mengakui bahwa Susno Duadji maju DPR RI melalui PKB dengan Dapil II Sumsel.
“Benar Susno Duadji mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dari PKB Dapil II. Saat ini tahapannya masih daftar pemilih sementara (DCS),” katanya, Rabu (28/6/2023).
Susno Duadji pun tak membantah maju ke Senayan. Susno mengungkap alasannya maju sebagai bacaleg karena ini menegakkan keadilan bagi semua orang.
“Ya (alasan) saya ingin ada keadilan tegak di republik ini, kemudian hukum itu jangan dijadikan alat politik. Hukum jangan digunakan untuk membunuh karakter seseorang dan jangan digunakan untuk merekayasa seseorang, karena direkayasa itu tidak enak, saya sudah merasakan itu, tidak enak,” katanya, Jumat (30/6/2023).
Susno mengaku baru pertama kali mencalonkan diri sebagai caleg. Daerah pemilihannya yakni Sumsel II. Untuk Dapil II meliputi 11 kabupaten/kota yakni OKU Selatan, OKU, OKU Timur, OKI, OI, Prabumulih, Muara Enim, PALI, Lahat. Salain itu ada Pagaralam dan juga Empat Lawang.
“Ya saya baru pertama calon, untuk tahapannya sampai mana saya kurang tahu, tapi sudah daftar melalui online,” kata Susno yang pernah menjabat Kapolda Jawa Barat tersebut.
Komjen (Purn) Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Dia menjabat sejak 24 Oktober 2008 sampai 24 November 2009.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat mulai 15 Januari 2008 hingga 24 Oktober 2008. Susno juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2004.
Pada 2003, Susno yang saat itu bertugas di daerah pun ditarik ke Jakarta untuk mewakili insititusi Polri dalam pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, bukan hanya sepak terjangnya sebagai pejabat polisi yang membuat Susno dikenal.
Susno diketahui juga pernah terlibat kasus korupsi yang membuatnya ditahan. Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Susno divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2011. Pria kelahiran Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan itu terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri dalam kasus terkait PT Salmah Arowana Lestari.
Kasusnya sendiri cukup menyita perhatian publik karena sulitnya mengeksekusi Susno ke penjara. Namun akhirnya Susno menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Cibinong pada Mei 2013. Dia dinyatakan bebas pada Maret 2015.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)