Djuhandani mengungkapkan, para tersangka menjual belasan bayi tersebut dengan nominal bervariasi. Untuk bayi laki-laki dijual dengan kisaran Rp13 sampai Rp15 juta, sedangkan bayi perempuan kisaran Rp15 sampai Rp23 juta.
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual-beli bayi di Indonesia.
Kasus tersebut terungkap dari hasil penggeledahan sebuah apartemen di daerah Bekasi yang menjadi tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo mengatakan, pihaknya menangkap lima tersangka dalam kasus jual-beli bayi tersebut, yakni Y, SA, E, dan DM, dan M. Menurutnya, para tersangka itu telah memperjualbelikan 16 bayi sejak akhir tahun 2022.
“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 27 Juni 2023.
Djuhandani mengungkapkan, para tersangka menjual belasan bayi tersebut dengan nominal bervariasi. Untuk bayi laki-laki dijual dengan kisaran Rp13 sampai Rp15 juta, sedangkan bayi perempuan kisaran Rp15 sampai Rp23 juta.
“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” ujarnya.
Kronologi terbongkarnya sindikat perdangan bayi
Dalam keterangan yang sama, Djuhandani mengatakan, temuan kasus jual-beli bayi tersebut bermula dari adanya penyerahan bayi yang dilakukan seorang ibu kandung kepada seorang perempuan berinisial F di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan itu, kata dia, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang dijadikan tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” tuturnya.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial SA, E dan DM, masing-masing memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur. Dari pemeriksaan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial M yang sudah lebih dulu ditangkap penyidik Polda Sulteng.
Dari perdagangan bayi tersebut para tersangka disebut mendapat keuntungan mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bayi. Adapun dua bayi yang ditemukan saat penggeledahan saat ini tengah dikoordinasikan Bareskrim dengan Kemensos untuk dirawat.
“Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipatuhi dan dipertanggungjawabkan,” kata Djuhandani.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)