RUANGPOLITIK.COM — Berdasarkan data BPS Provinsi Sumatera Utara (2021), jumlah penduduk CDOB (Candrawulan Dalam Batas Operasional) Provinsi Sumatera Tenggara pada tahun 2020 mencapai 1.520.633 jiwa, yang merupakan sekitar 10,27 persen dari total penduduk Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 14.799.361 jiwa.
Penduduk ini tersebar di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Kota Padang Sidempuan.
Kepadatan penduduk CDOB Provinsi Sumatera Tenggara mencapai 76 jiwa per km2, sedangkan kepadatan penduduk Provinsi Sumatera Utara sebelum pemekaran mencapai 208 jiwa per km2.
Provinsi Sumatera Tenggara memiliki batas wilayah yang jelas, dimana di sebelah barat, wilayah ini berbatasan dengan Samudera Indonesia (Samudera Hindia) dan meliputi 24 pulau yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara itu, di sebelah utara, wilayah ini berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, serta di sebelah timur dan selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Rencana pembentukan provinsi baru dan pemekaran wilayah ini telah menarik minat dan perhatian masyarakat.
Mencermati hal itu, upaya pembentukan provinsi baru di Sumatera Tenggara dan pemekaran wilayah Sumatera Utara terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pembentukan provinsi Sumatera Tenggara diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam hal pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Selain itu, pemekaran Sumatera Utara juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang terdampak.
Meskipun rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, antusiasme masyarakat terhadap pemekaran wilayah dan pembentukan provinsi baru ini mencerminkan semangat untuk mencapai pembangunan yang lebih baik di Sumatera Utara.
Dengan adanya pemekaran wilayah dan pembentukan provinsi baru, Sumatera Tenggara diharapkan dapat menjadi entitas yang mandiri, berkembang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di dalamnya.
Keberadaan provinsi baru ini juga diharapkan dapat memperluas ruang demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien.
Masyarakat Sumatera Utara dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat aktif memberikan masukan, pemikiran, dan dukungan dalam proses pembahasan dan implementasi rencana pemekaran wilayah dan pembentukan provinsi baru ini.
Dengan kerja sama dan kesepakatan yang baik, diharapkan Sumatera Tenggara dapat menjadi wilayah yang maju, sejahtera, dan kompetitif di masa depan.
Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara atau Sumtra sebagai provinsi baru didukung tokoh masyarakat, mantan anggota DPR RI hingga mantan Bupati.
Semuanya bersatu mewujudkan provinsi daerah otonomi baru atau DOB itu, meskipun keran moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Lambatnya proses pemekaran wilayah di Indonesia disebabkan karena diberlakukannya kebijakan moratorium DOB dari pemerintah sejak tahun 2009
Dimana, pemekaran provinsi hingga diusulkan bentuk 3 provinsi baru masih sangat layak. Sebab, Provinsi Sumatera Utara memiliki 25 kabupaten dan kota.
Bahkan, untuk wilayah Provinsi Sumatera Tenggara nantinya akan diisi 1 kota dan 4 kabupaten. Luas wilayahnya 20.089 kilometer persegi.
Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara juga mengajukan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
Lima kabupaten/kota dari daerah paling selatan Provinsi Sumatera Utara ini sudah menyatakan kesiapan bergabung untuk membentuk Provinsi Sumatera Tenggara.
Yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten tapanuli Selatan, Kabupaten padang Lawas, Kabupaten padang Lawas Utara dan Kota Padang Sidimpuan.
Daerah ini memang berada jauh dari ibu kota provinsi Sumatera Utara, sehingga untuk mempersingkat rentang kendali pemerintahan daerah ini mengajukan pemekaran.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)