Secara terpisah, Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penerapan WFA harus dicermati dari berbagai hal, mulai kualifikasi tipikal ASN hingga kedisiplinan.
RUANGPOLITIK.COM —Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan, pengaplikasian sistem Work From Anywhere di Kota Kembang sebagaimana dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih dalam proses pengkajian.
Hingga saat ini pihaknya masih menelaah regulasi terkait agar dapat diterapkan di lingkungan kerja Pemkot Bandung.
“Kami baru mendapat arahan untuk melakukan pengkajian. Ini sedang dilakukan. Jadi belum ada perkembangan,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Bandung masih menganut sistem kerja konvensional dengan melakukan pertemuan tatap muka setiap jadwalnya. Pemberlakuan Work From Home (WFH) yang merupakan ‘peranakan’ dari pandemi Covid-19 pun tak lagi berlaku atau sudah dihapuskan.
Secara terpisah, Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan penerapan WFA harus dicermati dari berbagai hal, mulai kualifikasi tipikal ASN hingga kedisiplinan.
Hematnya, selama aturan WFA tidak mengganggu produktivitas ASN, tak ada salahnya mencoba sistem baru tersebut.
“Pertama mengenai kriteria dan kualifikasi tipikal ASN. Jika yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat itu tidak diperkenankan layanan WFA. Tapi jika kerjanya tidak beririsan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, tinggal kita inventarisasi,” kata Ema.
Meski begitu, dalam pengimplementasiannya, kebijakan WFA perlu persiapan yang matang agar ke depan tidak menimbulkan kecemburuan sosial serta terkesan gegabah.
“Selama yang bersangkutan bisa produktif, ini bisa kita terapkan. Kita tidak akan gegabah, jangan sampai bermakna tidak clear dan diskriminatif,” katanya.
Pasalnya dalam kebijakan ini, tidak semua ASN dapat menerapkan sistem kerja yang sama karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)