RUANGPOLITIK.COM-Permasalahan sampah khususnya plastik di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mencatat produksi sampah plastik mencapai 250 ton per hari, ini merupakan 16,7 persen dari total sampah berbagai jenis yang mereka tangani.
Meksi persentasenya lebih rendah dari sampah makanan yang berkontribusi 44 persen, namun plastik tetap berdampak buruk bagi lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai. Kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi ini adalah hal yang krusial.
Dari sisi kebijakan, Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Namun, lagi-lagi aturan itu harus dievaluasi jika didasarkan pada data produksi sampah plastik per hari. Penerapan pembayaran plastik di minimarket, misalnya, bisa dibilang belum maksimal dalam upaya pengurangan penggunaannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna berencana menggemakan kembali aturan tersebut di berbagai pusat perbelanjaan, mulai supermarket hingga pasar tradisional.
“(Sampah) plastik ini memang harus ada perbaikan, untuk lingkungan untuk kebaikan di masa depan karena plastik ini tidak bisa diurai,” kata Ema saat menghadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan di PT Pindad, Kota Bandung belum lama ini.
“Kita harus komitmen dalam menjalankan ini,” jelas dia lagi.
Mengenai komitmen yang dia singgung, masalah sampah ini bisa sangat mengganggu bahkan pernah menjadi musibah. Peristiwa longsor sampah sampai menimbulkan korban jiwa di Leuwigajah, Kota Cimahi pada tahun 2005 lalu masih relevan untuk dibahas dan menjadi pengingat sekaligus peringatan agar jangan sampai terulang kembali di daerah lain.
Di sisi lain, pekerjaan Pemerintah Kota Bandung di sektor lingkungan adalah RTH yang jumlahnya belum ideal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, tercatat tahun 2020 luas RTH mencapai 2.048,97 hektare atau hanya 12,25 persen dari luas wilayah Bandung yang mencapai 167,3 kilometer persegi.
Padahal, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan setiap daerah semestinya luasa RTH berada di angka 30 persen dari total lahan.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)